https://www.traditionrolex.com/27 Didakwa Kasus Pencurian, Wanita Asal Ukraina Ajukan Keberatan - FAJAR BALI
 

Didakwa Kasus Pencurian, Wanita Asal Ukraina Ajukan Keberatan

.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/01/2024)

Terdakwa Iuliia Grechyn saat di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik asal Ukraina Iuliia Grechyn (33) yang diadili karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra dalam sidang, Kamis (25/1/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Keberatan ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MEMBARA Law Firm  yang beralamat di Jl Diponegoro No 69, Mahakeret Timur Lingkungan 2, Kec.Wenang Kota Manado-Sulawesi Utara. Atas hal itu hakim pun memberi waktu sepekan untuk mempersiapkan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

BACA Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, I Made Richy alias Rey Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Saya beri waktu seminggu untuk menyusun keberatan atau eksepsi,” ujar hakim sembari meneguk palu tanda sidang ditutup. Marchelino C.N Mewengkang,S.H.,M.Kn., salah satu kuasa hukum terdakwa usai sidang membenarkan bila pihaknya akan mengajukan eksepsi. “Ya kita akan mengajukan eksepsi,” ujarnya. 

Dikatakannya, pihaknya mengajukan eksepsi karena menganggap kasus ini seharusnya tidak harus sampai ke pengadilan.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu. 

BACA Juga : Polantas Sita 148 Knalpot Brong Hasil Razia, Penindakan Terbanyak Pelajar

Hal serupa juga disampaikan oleh Ferry F Mewengkang, SH., M.H., yang juga kuasa hukum terdakwa. Dia mengatakan kliennya mengetuai jika mengambil barang tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya adalah perbuatan pidana.”Tapi tujuan klien kami ini mengambil barang itu agar nantinya setelah proses di polisi bisa dideportasi,” jelasnya. 

Oleh karena itu, kata Ferry, sebelum kasus ini viral di media sosial, kliennya sudah menyerahkan diri di ke polisi,” ya itu tadi, harpanya setelah diproses di polisi dia bisa dideportasi bersama anaknya dari Indonesia. Nanti alasan inilah yang akan kami sampaikan dalam eksepsi kami,” tutupnya. 

BACA Juga : Oleng ke Kanan, Pemotor Vario Seruduk Truk Pengangkut Elpiji dan Tewas di TKP

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, kasus dugaan pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung.

Kuasa Hukum Iuliia Grechyn dari kantor hukum MEMBARA Law Firm

Ditempat ini terdakwa diduga telah mengambil atau mencuri barang berupa empat buah kalung perak( masing-masing dengan liontinnya), satu buah cincin tembaga, satu buah kacamata, satu buah tempat kacamata bahan kulit warna coklat muda dan tiga buah lilin pewangi ruangan. 

BACA Juga : Heboh Konten Video Mesum, Diduga Diperankan Pemain Basket dan Perempuan Bali

“Barang barang yang diambil terdakwa ini adalah milik Jason Gunawan selaku pemilik Toko Le Bajo. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.810.000,00,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 s/d 11.00 wita keluar dari villa/guest house tempat tinggalnya bersama anaknya untuk mencari tempat berenang sekaligus yang ada tempat makannya.

BACA Juga : Pemilik Mampir di Warung Soto di Sunset Road, Kap Mobil Escudo Tiba-tiba Terbakar

“Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut, sebelum ke tempat tersebut terdakwa sempat minum bir, minum obat dan juga sempat minum whisky di vila milik Terdakwa,”ungkap jaksa. Sesampai ditempat tujuan, terdakwa memarkir sepeda motornya, dan kemudian terdakwa ke restaurant.

Dikarenakan rokok terdakwa ketinggalan, terdakwa kembali ke sepeda motor untuk mengambil rokok. Nah, pada saat terdakwa melihat ada toko (Le Bajo) di depan restaurant sebelum terdakwa kembali kedalam restaurant untuk makan.

BACA Juga : Tim Medis Angkat Proyektil Peluru di Tubuh Korban, Tiga Pelaku Bule Belum Tertangkap

Setelah makan, terdakwa pergi ke toko (Le Bajo) yang ada di depan restoran tersebut. Setelah di dalam toko anak terdakwa mencoba celana pendek renang dan menyukainya, terdakwa berencana membelinya dan kemudian penjaga toko mengambilkan barangnya di gudang.

Bahwa pada saat penjaga toko pergi ke gudang,  terdakwa mengambil barang-barang yang ada di atas meja di dalam toko. semua barang-barang yang terdakwa ambil tersebut dimasukan kedalam tas kain miliknya.

BACA Juga : Razia Premanisme Temukan 3 Motor Tanpa Plat dan Remaja Bawa Miras

Setelah itu penjaga toko datang membawakan celana pendek, tapi tidak jadi dibeli karena uang terdakwa tidak cukup, dan pihak toko tidak menerima pembayaran dengan tap cash. Kemudian penjaga toko memberitahu terdakwa ada ATM dekat Circle K.

“Kemudian Terdakwa keluar toko dan setelah tiba di parkiran motor, terdakwa berubah pikiran, tidak jadi membeli celana pendek dan langsung pulang bersama anaknya,” jelas jaksa dalam surat dakwaan. 

Sesampainya di tempat tinggalnya, barang-barang yang diambil tersebut disimpan. Pada saat terdakwa ditangkap, dia menerangkan dan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana, yang mana terdakwa melakukah hal tersebut agar terdakwa bisa dipulangkan (deportasi) ke negara London. W-007

 Save as PDF

Next Post

Warga India Pembunuh Fitran Robby Firdaus Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kam Jan 25 , 2024
Vonis hakim ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara masing masing 15 tahun
20240125_170936

Berita Lainnya