https://www.traditionrolex.com/27 Sambil Menangis, WN Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Minta Maaf - FAJAR BALI
 

Sambil Menangis, WN Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Minta Maaf

Mencuri Agar Dideportasi ke Negera Asalnya

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/02/2024)

Terdakwa Iuliia Grechyn bersama kuasa hukumnya Teddy Raharjo usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,Kamis (15/2/2024).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik asal Ukraina Iuliia Grechyn (33) yang diadili karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengambil perhiasan tanpa izin dari pemiliknya. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (15/2/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Iuliia Grechyn saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencirian. Bahkan dia memahami bahwa mencuri adalah perbuatan pidana yang bisa mengantarkannya ke penjara. “Saya sadar mencuri ada perbuatan yang salah,” ujar sambil terus menangis. 

BACA Juga : Polres Badung Terjunkan 648 Personel, Amankan 1.024 TPS

Tapi dia beralasan bahwa, dengan melakukan pencurian dia berharap bisa diportasi ke negara asalnya.”Saya mencuri agar saya bisa dideportasi dari Indonesia,” ujarnya melalui penterjemahnya. Sebelumnya dia mengaku depresi berat lantaran pengajuan visanya tidak juga selesai. Akibat depresi itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana agar bisa dipulangkan ke negara asalnya. 

Meski begitu, terdakwa yang didampingi pengacara Teddy Raharjo mengaku menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada dua orang saksi dari pihak Le Bajo, toko tempat penjual perhiasan yang diambil oleh terdakwa. “Saya minta maaf atas perbuatan saya, dan saya menyesalinya,” tutupnya.

BACA Juga : Tim Gabungan TNI Polri Gelar Patroli Skala Besar di Sejumlah TPS di Badung-Tabanan

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, kasus dugaan pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung. 

Ditempat ini terdakwa diduga telah mengambil atau mencuri berang berupa empat buah kalung perak( masing-masing dengan liontinnya, satu buah cincin tembaga, satu buah kacamata, satu buah tempat kacamata bahan kulit warna coklat muda dan empat buah lilin pewangi ruangan. 

BACA Juga : 3.935 Warga Binaan Rutan dan Lapas di Bali Ikuti Pencoblosan Pemilu 2024

“Barang barang yang diambil terdakwa ini adalah milik Jason Gunawan selaku pemilik Toko Le Bajo. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.810.000,00,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang terbuka. 

Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 s/d 11.00 wita terdakwa keluar dari villa/guest house tempat tinggal terdakwa bersama anaknya untuk mencari tempat berenang sekaligus yang ada tempat makannya. 

BACA Juga : 15.085 Lembar Surat Suara yang Rusak Dimusnahkan, Dipantau KPU Denpasar

“Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut, sebelum ke tempat tersebut terdakwa sempat minum bir, minum obat dan juga sempat minum whisky di vila milik Terdakwa, ungkap jaksa. Sesampai ditempat tujuan pertama terdakwa memarkir sepeda motornya, dan kemudian terdakwa ke restaurant. 

Dikarenakan rokok terdakwa ketinggalan, terdakwa kembali ke sepeda motor untuk mengambil rokok. Nah, pada saat itu terdakwa melihat ada toko (Le Bajo) di depan restaurant tersebut, tapi saat itu terdakwa mana kembali kedalam restaurant untuk makan. 

BACA Juga : Kapolresta Prabowo Geser Pasukan Pemilu, Warning Anggota Jangan Tinggalkan TPS

Setelah makan terdakwa dan berenang, terdakwa pergi ke toko (Le Bajo) yang ada di depan restoran tersebut. Setelah di dalam took, anak terdakwa mencoba celana pendek renang dan menyukainya, Terdakwa berencana membelinya dan kemudian penjaga toko mengambilkan barangnya di gudang. 

Pada saat penjaga toko pergi ke gudang, terdakwa mengambil barang-barang yang ada di atas meja di dalam toko. semua barang-barang yang terdakwa ambil tersebut dimasukan kedalam tas. 

BACA Juga : Polda Bali Kerahkan 1.612 Personel ke TPS, BKO Pasukan Brimob dan Samapta

Setelah itu penjaga toko datang membawakan celana pendek yang mau terdakwa beli tapi tidak jadi dibeli karena uang terdakwa cukup, dan pihak toko tidak menerima pembayaran dengan tap cash. Kemudian penjaga toko memberitahu terdakwa ada ATM dekat Circle K: 

“Kemudian Terdakwa keluar toko dan setelah tiba di parkiran motor, terdakwa berubah pikiran, tidak jadi membeli celana pendek tersebut dan langsung pulang,” jelas jaksa dalam surat dakwaan. 

Sesampainya di tempat tinggalnya, barang-barang yang diambil tersebut disimpan. Pada saat terdakwa ditangkap, dia menerangkan dan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana, yang mana terdakwa melakukah hal tersebut agar terdakwa bisa dipulangkan (deportasi) ke negara London. W-007

 Save as PDF

Next Post

1.097 Pemilih WBP Coblos di TPS Khusus Lapas Kerobokan

Kam Feb 15 , 2024
Memiliki Hak dan Kesempatan
IMG_20240215_200025

Berita Lainnya