
Pengacara Teddy Raharjo.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah beberapa terpidana kasus Narkotika di Denpasar mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan sebagian besar dikabulkan, kini giliran beberapa terdakwa kasus yang sama mengajukan upaya hukum kasasi.
Setidaknya ada 9 terdakwa yang mengajukan kasasi. Mereka didampingi pengacara Teddy Raharjo."Klien saya yang mengajukan kasasi ini rata-rata barang bukti Narkotikanya dibawah 5 gram atau lima batang pohon," jelas Teddy Raharjo, Rabu (18/1/2022).
Dikatakan pula, dari 9 terdakwa yang mengajukan kasasi, 3 diantaranya sudah diputus dan mendapatkan potongan hukuman. Misalnya putusan kasasi untuk terdakwa Muhammad Randa Saptian. Oleh hakim tingkat kasasi dia dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga : Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
Baca Juga : Kasus Penipuan dengan Mengaku sebagai Jaksa Bergulir di Tingkat Kasasi
Padahal sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Denpasar terdakwa Muhammad Randa Septian divonis 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 0,52 gram.
Baca Juga : Upaya Hukum Kasasi Gagal, Penghina Istri TNI Masuk Penjara 3 Bulan
Baca Juga :Sampai Tingkat Kasasi, Bule Pemilik Vila Kubu yang Aniaya Mantan Karyawan Divonis Percobaan










