https://www.traditionrolex.com/27 Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi - FAJAR BALI
 

Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi

yang mengajukan kasasi ini rata-rata barang bukti Narkotikanya dibawah 5 gram atau lima batang pohon

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/01/2023)

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah beberapa terpidana kasus Narkotika di Denpasar mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan sebagian besar dikabulkan, kini giliran beberapa terdakwa kasus yang sama mengajukan upaya hukum kasasi

Setidaknya ada 9 terdakwa yang mengajukan kasasi. Mereka didampingi pengacara Teddy Raharjo.“Klien saya yang mengajukan kasasi ini rata-rata barang bukti Narkotikanya dibawah 5 gram atau lima batang pohon,” jelas Teddy Raharjo, Rabu (18/1/2022).

Dikatakan pula, dari 9 terdakwa yang mengajukan kasasi, 3 diantaranya sudah diputus dan mendapatkan potongan hukuman. Misalnya putusan kasasi untuk terdakwa Muhammad Randa Saptian. Oleh hakim tingkat kasasi dia dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan. 

Baca Juga : Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi

Baca Juga : Kasus Penipuan dengan Mengaku sebagai Jaksa Bergulir di Tingkat Kasasi

Padahal sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Denpasar terdakwa Muhammad Randa Septian divonis 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Dia oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 0,52 gram.

Baca Juga : Upaya Hukum Kasasi Gagal, Penghina Istri TNI Masuk Penjara 3 Bulan

Baca Juga :Sampai Tingkat Kasasi, Bule Pemilik Vila Kubu yang Aniaya Mantan Karyawan Divonis Percobaan

Atas kondisi ini, Teddy Raharjo selaku kuasa hukum para terdakwa sangat optimis bila upaya hukum yang ditempuh para kliennya ini akan membuahkan hasil. “Saya optimis, karena sebagian besar para terdakwa ini adalah pemakai atau pecandu, sehingga hukukannya akan turun,” ujar Teddy Optimis. 

Sebelumnya ada 14 terpidana kasus Narkotika mengajukan upaya hukum PK. Dari 14, 11 diantaranya dikabulkan dan mendapat potongan hukuman rata-rata dibawah 4 tahun penjara. Mereka juga didampingi pengacara Teddy Rahardjo. 

Teddy menjelaskan, sebelum 14 terpidana ini mengajukan PK, rata-rata hukuman yang diterima dari majelis hakim PN Denpasar maupun hakim di PT Denpasar diatas 5 tahun.

Baca Juga : Hakim Kasasi Jebloskan Titian Wilaras 8 Tahun Penjara

Baca Juga : Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali Soal Putusan Kasasi Jerinx

“Padahal sesuai fakta persidangan mereka itu pemakai, dan jelas-jelas pada saat sidang mereka mengatakan bahwa membeli narkoba, baik itu ganja, sabu, ekstasi atau narkotika jenis lainya untuk dipakai sendiri,” terangnya.

“Tapi hanya karena Jaksa tidak memasang pasal untuk menjerat para pemakai atau penyalahguna, maka hakim akhirnya mengikuti dakwaan jaksa, dan menghukum dengan menyatakan bersalah menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba,” ungkap Teddy.

Baca Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili

Sementara itu, di antara 11 terpidana yang PK dikabulkan salah satunya adalah, Abdul Wahab dan Kirmanul Hakim. Dalam putusan PK, hakim menyebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari kedua terpidana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 94/ Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 7 April 2022.

Dalam putusannya, hakim mengatakan terpidana I Abdul Wahab dan dan terpidana II Karmanul Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 0,12 gram.

Baca Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anak Dewa Puspaka Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga : Polisi dan Pecalang Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Pantai Padanggalak

Menjatuhkan pidana kepada terpidana I dan terpidana II oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta Subsider 2 bulan kurungan,”demikian amar putusan hakim PK yang diketuai Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.

Diketahui, sebelumnya kedua terpidana ini oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga : Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali

Baca Juga :Tim SAR Evakuasi ABK Kapal MV Andalucia yang Alami Cedera

Perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Abdul Wahab dan terdakwa II Kirmanul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Teddy menjelaskan, sebenarnya, jika hakim berkeyakinan bahwa seorang terdakwa kasus Narkotika sebagai penyalahguna, hakim bisa memberikan hukuman dibawah minimal dari ancaman hukuman dari pasal yang ada dalam UU Narkotika.

Baca Juga : Jalanan Licin dan Tabrak Trotoar, Pelajar Asal Mataram Tewas

Baca Juga : Kasus Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Jaksa 

Ini, kata Teddy Raharjo sudah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2010 dan SEMA No 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi serta SEMA No 3 Tahun 2011.

Dalam SEMA No 3 Tahun 2011, kata Teddy sudah jelas menerangkan, bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP).

Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 1 12 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan.

Baca Juga : Polda Bali Duga Proyek Pembangunan Kampus Unud Jimbaran Bermasalah

Baca Juga : Setiap Hari Kamis, “Bang Kumis” Polsek Densel Kunjungi Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya barang bukti kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

“Jadi jelas sudah sesuai SEMA itu hakim bisa menjatuhkan vonis di bawah ancaman minuman apabila berkeyakinan terdakwa adalah sebagai penyalahguna dan jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan sebagai penyalahguna,” katanya.

Contoh kasus, kata Teddy, adalah kasus narkoba yang menimpa warga negara Jepang bernama Naoyuki Takeda. Dia oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Baca Juga : Kasus Narkotika, Pesepakbola Asal Rusia Divonis 7,5 Tahun Penjara 

Baca Juga : ABK Tewas Mendadak di Atas Kapal Motor Bandar Nelayan 559

“Padahal Naoyuki Takeda ini terbukti menanam, memelihara, memiliki, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun. Tapi karena barang buktinya sedikit, maka hakim menjatuhkan vonis dibawa minimal, ” ujarnya.

Karena itu Teddy berharap agar putusan terhadap Takeda ini bisa berlanjut bagi terdakwa lainya yang memang secara fakta persidangan adalah pemakai.”Harapan saya kan putusan terhadap Takeda ini bisa dijatuhkan juga kepada warga lokal yang menang secara fakta adalah pemakai, barang bukti kecil,” harapnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Fantastis, Daihatsu Tutup Tahun 2022 Bukukan Kenaikan Penjualan 24,9%, Penjualan Wilayah Bali Tembus 3.310 Unit

Rab Jan 18 , 2023
Dibaca: 83 (Last Updated On: 18/01/2023) Tampak Jajaran Manajemen Astra Daihatsu Bali foto bersama  dengan awak media Bali, Rabu (18/1)  di Brass Coffe Renon, Denpasar DENPASAR – fajarbali.com |Daihatsu menutup tahun 2022 dengan raihan positif. Hal ini dibuktikan melalui data penjualan Daihatsu pada periode Januari hingga Desember 2022 catatkan penjualan […]
index

Berita Lainnya