https://www.traditionrolex.com/27 Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali - FAJAR BALI
 

Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali

Warga Resah Karena Tanah Leluhur Dijadikan Akses Masuk Jalan Umum

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/01/2023)

SURAT PENGADUAN-Penasihat Hukum Ketut Alit Priana Nusantara menunjukan bukti surat pengaduan terhadap Perbekel Desa Cemagi ke Ombudsman Provinsi Bali. 

DENPASAR -fajarbali.com |Keluarga besar Simping yang tinggal di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, mengambil tindakan tegas melaporkan Perbekel Desa Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan, S.Si., ke Ombudsman Provinsi Bali, pada Senin 16 Januari 2023. Pelaporan ini dilakukan lantaran Perbekel tidak pernah merespon ataupun menanggapi keluhan warga terkait tanah leluhur mereka yang dijadikan jalan umum oleh investor. 
 
Dilaporkanya Perbekel Desa Cemagi dibenarkan oleh penasihat hukum warga yakni I Ketut Alit Priana Nusantara, pada Senin 16 Januari 2023. Dijelaskannya, warga sebelumnya sudah menyampaikan hal ini kepada Perbekel dan Kelian Banjar Dinas, I Made Widiana, tentang akses jalan umum yang dicaplok oleh investor. Namun anjuran mereka tidak pernah direspon. 
 
Sehingga diduga kuat, Perbekel melindungi investor. “Warga menduga Perbekel dan Kelian Dinas membela investor, apalagi mereka menyuruh membongkar taman di pinggir sungai agar akses jalan lebih lebar,” tegas Alit Priana. 
 
Lantaran tidak mendapatkan rasa keadilan, warga pun berinisiatif melaporkan Perbekel ke Ombudsman Provinsi Bali, pada Senin 16 Januari 2023. 
 
“Tadi pagi sudah kami laporkan. Begitu juga Kelian Dinas telah kami laporkan ke Perbekel dan tembusan surat laporan itu ke Camat dan Bupati Badung,” ungkap Alit. 
 
Diterangkannya lebih lanjut, warga tidak pernah melarang lokasi jalan Cemagi Gang Simping dipakai sebagai akses keluar masuk bagi warga Banjar Mengening. Akan tetapi, warga keberatan apabila akses jalan tersebut diklaim oleh investor untuk keperluan pembukaan lahan di jalur hijau persawahan. 
 
“Jika dicermati, status tanah kalau dijadikan jalan umum merupakan kewenangan pemerintah, bukan perbekel. Alasannya jalan tersebut menjadi jalan umum karena mendapatkan sumbangan dari pemerintah. Namun faktanya jalan itu adalah tanah leluhur warga yang memang dijadikan jalan bagi akses untuk 19 KK yang tinggal di sepanjang jalan tersebut,” tegasnya.
 
Dikatakan Alit, meski warga keberatan jalan umum tersebut diklaim untuk investor, warga tidak serta merta marah. Mereka berusaha mencari solusi duduk bersama dengan Perbekel dan Kelian Dinas. 
 
Namun upaya tersebut gatot alias gagal total karena Perbekel tidak menggubrisnya. Sehingga warga menuding Perbekel tidak punya rasa keadilan terhadap warganya sendiri.  
 
“Warga mengaku resah karena tanah leluhur dijadikan masuk jalan umum setelah mendapatkan sumbangan. Kalau mau dijadikan jalan umum harus sesuai aturan dari pemerintah. Disini warga belum mendapatkan keadilan. Jadi, apapun keputusan dari pemerintah akan diterima serta harus sesuai aturan yang jelas,” ungkapnya. 
 
Keterangan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima laporan resmi dari warga. 
 
“Baru saja surat pengaduan masuk ke kantor kami. Nanti kami akan lakukan verifikasi formil dan materiil. Jika masih belum memenuhi maka akan disampaikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap baru kami naikkan ke pemeriksaan,” terangnya saat dihubungi awak media, Senin 16 Januaru 2023. 
 
Sebelumnya, sekelompok warga Banjar Mengening, Desa Adat Mengening, Desa Cemagi, Mengwi Badung resah adanya klaim jalan yang dilalui 19 kepala keluarga (KK) mengatasnamakan investor. Polemik tersebut membuat warga tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada jalan keluar terkait masalah yang mereka hadapi.
 
Bahkan, pada 15 Agustus 2022, warga di 19 KK tersebut melakukan rapat. Untuk mencegah peruntukan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya, warga sekitar secara bersama-sama mengambil inisiatif untuk membuat pembatas jalan. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Polisi dan Pecalang Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Pantai Padanggalak

Sen Jan 16 , 2023
Pihak Kepolisian Memanggil Orang Tua dan Guru Kedua Belah Pihak
IMG_20230116_194014-9988d2cd

Berita Lainnya