https://www.traditionrolex.com/27 Hakim Kasasi Jebloskan Titian Wilaras 8 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Hakim Kasasi Jebloskan Titian Wilaras 8 Tahun Penjara

(Last Updated On: 27/07/2021)

DenpasarFajarbali.com | Bos BPR Legian, Titian Wilaras yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan, akhirnya harus gigit jari. 

Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar atas vonis bebas itu membuahkan hasil. Hakim tunggal Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan menerima kasasi dari JPU. 

Selain itu, dalam amar putusnya yang termuat dalam Website resmi pengadilan negeri Denpasar, hakim kasasi menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/ 2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 tersebut. 

“Menyatakan Terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim kasasi. 

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menghukum bos Skay Garden ini dengan pidana denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan kurungan.

Kasi intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021) terkait putusan terhadap Titian Wilaras ini belum berani bicara banyak. Sebab hingga berita ini ditulis, dia mengatakan belum menerima pemberitahuan dari pengadilan. 

“Saya belum bisa memastikan apakah benar putusan itu sudah ada atau sudah turun, besok ya saya cek ke pidana umum,” tegas pejabat asal Buleleng ini. Sementara kuasa hukum Titian Wilaras yang mendampingi saat sidang di PN Denpasar, Acong Latif tidak mengangkat telpon ketika coba dihubungi. 

Seperti diberitakan sebelumnya,majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menjatuhkan vonis bebas terhadap Titian Wilaras karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan jaksa yaitu tindak pidana perbankan. 

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sugiartha yang dalam tuntutannya menyatakan Titian Wilaras terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 A Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan menuntut 12 tahun penjara langsung mengajukan kasasi. 

Diberitakan pula, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Soebandi saat dikonfirmasi soal vonis bebas Titian Wilaras, kala itu mengatakan bahwa soal putusan itu adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

“Jadi begini, soal vonis itu semua adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua atau pimpinan Pengadilan tidak bisa ikut campur, karena sifatnya hanya mendapatkan laporan sajankarena setiap ada putusan bebas wajib melaporkan ke ketua,” kata Soebandi, Senin (28/12/2020) lalu usai vonis Titian Wilaras di PN Denpasar. 

Nah, terkait vonis Titian Wilaras ini, Soebandi mengatakan bahwa, sebelum sidang putusan dimulai, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day sudah melaporkan kepadanya selaku pimpinan di PN Denpasar.

“Jadi intinya begini, kalau ada vonis bebas, kita sudah rapatkan terlebih dahulu. Di dalam rapat inilah nanti majelis hakim menyampaikan pendapatnya serta alasan mengapa sampai memberikan vonis bebas,” ungkap Soebandi.

Dikatakan pula, untuk kasus Titian Wilaras ini, dari laporan hakim yang menyidangkan, bahwa sesuai fakta persidangan, baik itu bukti-bukti maupun keterangan saksi serta keyakinan hakim memang terdakwa Titian Wilaras harus dibebaskan.

Saat itu Humas PN Denpasar I Made Pasek juga menjelaskan dan mengungkap lebih dalam mengenai alasan majelis hakim membebaskan Titian Wilaras. Menurut Pasek, setelah melalui proses persidangan, ada salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan JPU dianggap tidak terpenuhi.

“Kalau untuk menyatakan terdakwa itu bersalah dan dijatuhi hukuman, maka semua unsur dalam Pasal yang didakwakan itu harus terbukti,” ungkap Made Pasek yang juga salah satu hakim di PN Denpasar.

Dikatakannya, ada beberapa unsur dalam Pasal yang didakwakan jaksa kepada Titian Wilaras. Dari beberapa unsur itu hanya dua unsur yang terbukti, yaitu unsur bahwa terdakwa sebagai pemegang saham dan unsur dengan sengaja.

Sementara unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur menyuruh melakukan. Sesuai fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa unsur menyuruh melakukan tidak terbukti.”Karena unsur menyuruh ini tidak terbukti, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketersediaan Oksigen di RSUP Sanglah Memadai

Sel Jul 27 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 27/07/2021)Denpasar-fajarbali.com | Tingginya kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Bali membuat resah masyarakat, terlebih bagi mereka yang tengah melakukan isolasi mandiri (isoman). Pasalnya, ketersediaan oksigen untuk penanganan Covid-19 kian menipis. Bahkan beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali pun mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan oksigen […]

Berita Lainnya