Imigrasi Monitoring PPKM Darurat, WNA Tidak Patuh Prokes Akan Dideportasi

(Last Updated On: 05/07/2021)

 

CANGGU -fajarbali.com |Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya di Jawa-Bali yang diterapkan mulai Sabtu 3 July 2021, melibatkan seluruh instansi terkait di Bali tanpa terkecuali. Salah satunya ada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang memiliki peran sebagai aparatur penegak hukum yang mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali. 

 

Sejak hari pertama PPKM Darurat Covid-19 dimulai diefektifkan oleh tim gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk langsung action di lapangan bersama jajarannya untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap WNA yang berada di lokasi objek wisata maupun tempat tinggalnya.  

 

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan untuk menindak sekaligus memberikan edukasi ke para WNA yang tinggal di Bali agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19, sesuai anjuran pemerintah. Apalagi sekarang ini situasi penyebaran covid-19 semakin meningkat akibat masuknya virus varian baru. 

 

Dalam pengawasan yang berlangsung pada Minggu 4 July 2021 dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, pihak Imigrasi menyasar sejumlah lokasi objek wisata di kawasan Seminyak dan Canggu Kuta Utara. Jamaruli didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

 

“Ya tadi malam kami melaksanakan pengawasan terhadap WNA di lokasi wisata di Seminyak dan Canggu Badung,” ungkap Jamaruli, Senin 5 July 2021. 

 

Sasaran pengawasan awal yang dilakukan pihak Imigrasi berlangsung di beberapa tempat hiburan malam (THM) dikawasan Seminyak Kuta. Namun saat disambangi, sejumlah THM sudah tutup sejak PPKM Darurat Sabtu lalu. 

 

Kemudian rombongan bergerak ke lokasi restoran dan pantai Canggu Kuta Utara. Disana juga terlihat kawasan tersebut ditutup total. Bahkan tidak ada orang lokal maupun wisatawan disana. 

 

“Jadi, dibeberapa lokasi yang kami lakukan pengawasan semuanya sudah tutup. Termasuk tempat hiburan malam, restoran dan kawasan pantai tutup semua. Kami tidak temukan WNA yang melanggar prokes,” beber Jamaruli. 

 

Ia menegaskan sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, pihak Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes. 

 

Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Bali WNA yang melanggar prokes akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” tegas Jamaruli. 

 

Dia pun berharap kepada seluruh WNA yang ada di Bali di masa PPKM Darurat ini agar tidak lagi main-main dan harus disiplin serta patuh terhadap prokes. Sehingga dengan penekanan laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, niscaya destinasi pariwisata Bali akan menjadi daerah nyaman dan aman untuk dikunjungi. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Hari PPKM Darurat Covid-19, Kawasan Wisata Pantai Kuta Ditutup

Sen Jul 5 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 05/07/2021)  KUTA -fajarbali.com |Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung II dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk Jawa-Bali, jajaran kepolisian Polsek Kuta bersama tim gabungan tidak kenal lelah melakukan pengawasan dan penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) di sejumlah titik rawan penyebaran covid-19.   Save […]

Berita Lainnya