DENPASAR–Fajarbali. com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Pemindahan tahanan dari sejumlah rumah tahanan (Rutan) di wilayah hukum Polresta Denpasar terus dilakukan oleh bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta, Senin (7/2/2022) mengatakan, pemindahan tahanan ini memang wajib dilakukan karena para tahan ini masih berstatus tahanan titipan.
“Hari ini (kemarin) ada lima tahanan dari tidak pidana umum yang kami pindah, status kelima tahanan yang kami pindah ini masih merupakan tahanan hakim,” ujar Kasi Intel kepada wartawan.
Lima tahanan hakim ini, kata Eka Suyanta dipindah dari Polsek Denpasar Timur dan Polsek Denpasar Selatan ke Lapas Kelas II A Kerobokan.
Proses pemindahan di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibantu oleh pengawal tahanan dan mendapat pengawalan dari Kepolisian.
“Sebelum tahanan ini dipindahkan, terlebih dahulu dilakuan tes antigen dan hasilnya negatif. Selain itu juga cek kesehatan seperti biasa, ” pungkas Eka Suyanta.(eli)