https://www.traditionrolex.com/27 Upaya Hukum Kasasi Gagal, Penghina Istri TNI Masuk Penjara 3 Bulan - FAJAR BALI
 

Upaya Hukum Kasasi Gagal, Penghina Istri TNI Masuk Penjara 3 Bulan

(Last Updated On: 22/01/2022)

DENPASARFajarbali.com

DENPASAR – Fajarbali.com |Pria bernama Rommy Rempas (48) yang diadili karena dianggap melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri yang merupakan istri dari seorang anggota TNi akhirnya masuk penjara. 

Pria berdarah Minahasa ini harus mendekam dalam penjara selama 3 bulan sebagaimana putusan majelis hakim PN Denpasar yang kemudian dikuatkan oleh majelis hakim tingkat Banding. 

Ini menyusul setelah upaya hukum kasasi yang ditempuhnya gagal total. 

Sebagaimana dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijelaskan bahwa, kasasi yang diajukan Rommy ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat formil. 

Dengan putusan itu, Rommy pun harus segara dibawa ke Lapas untuk menjalani masa tahanan sebagai terpidana akibat perbuatannya. Bahkan kabarnya, Rommy saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Gianyar. 

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung, IG. Gatot Hariawan saat dikonfirmasi terkait sudah dilakukan eksekusi terhadap putusan hakim ini membenarkannya. 

“Benar, terpidana Rommy Rempas sudah dieksekusi, Jumat (21/1/2022) dan saat ini berada di Lapas Gianyar, ” terang pejabat asal Buleleng yang akrab dipanggil Gatot, Sabtu (23/1/2022). 

Seperti diketahui, kasus yang mengantarkan Rommy Rempas ke penjara ini bermula ketika istri terdakwa bernama Linda Paruntu di akun Facebook menulis kata-kata “Yeayy lihat aja siapa yang akan dipermalukan (dilanjutkan dengan emoji tertawa)”.

Linda juga mengirim pesan di grup WhatsApp orangtua kelas 6 yang berisi “Pengen banget hadir tapi harus bagi tugas juga untuk Paull, tahun ini nggak bisa dampingin kelulusan anak2 dengan keluarga lengkap”.

Pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wita di Gedung NPCC Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, sebelum acara Graduation Sekolah Tunas Kasih dimulai, saksi korban duduk di kursi deret paling depan.

Saat acara mulai, terdakwa tiba-tiba duduk di samping korban sembari berkata “Ibu Simone saya mau bicara”.

Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa kembali berkata “Ibu Simone saya mau bicara dengan anda (dengan nada membentak)”.Saksi korban lalu menjawab “Kalau mau bicara, silahkan bicara dengan pengacara saya” ucapnya.

Mendengar itu, terdakwa kembali berbicara “Dasar kamu, kamu mau hancurin keluarga saya? Lapor-lapor polisi kamu intimidasi keluarga saya dengan polisi”.

Oleh saksi korban lalu dijawab “gak terbalik”. Di sana terdakwa kembali berkata “awas kalau terjadi sesuatu dengan istri saya” sembari berdiri dan menunjuk ke wajah saksi korban “Dasar kamu monyet, jangan mentang-mentang ngaku istri jenderal padahal pangkat bunga-bunga.

Dasar istri ketinggian, an**ng, kamu bukan perempuan baik-baik, kamu bukan istri yang baik, kamu bukan ibu yang baik, lon** kamu tidak berkelas” maki terdakwa sembari membalikkan jempol tangannya ke bawah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa dipermalukan di depan umum. Selain itu, saksi korban juga merasa kehormatannya dilanggar dengan kata-kata terdakwa di pesan WhatsApp.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Kasus Penipuan Jaksa Bodong Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Ming Jan 23 , 2022
Dibaca: 16 (Last Updated On: 22/01/2022)DENPASAR–Fajarbali.com |  Save as PDF

Berita Lainnya