https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Asusila, Tiga Pria Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Asusila, Tiga Pria Diseret ke Pengadilan

etiga pria itu nekat menggauli seorang wanita inisial AIP

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/01/2024)

Tiga terdakwa kasus asusila, Adenando, Liwar, dan Ndatia usai sidang di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Perbuatan tiga pria asal Sumba Timur yakni Adenando, Liwar, dan Ndatia memang benar benar bejat. Bagaimana tidak, ketiga pria itu nekat menggauli seorang wanita inisial AIP. Akibat pentingnya, ketiga orang ini pun diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar , Kamis (18/1/2024) untuk diadili.

Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay. Dimana dalam dakwaan terungkap, kasus ini terjadi pada Selasa, 26 September 2023 sekitar Pukul 00.30 Wita di tempat kos korban di Jalan Pratama Gg.Gundul No.31 Kec. Kuta Selatan,Kabupaten Badung.

BACA Juga : Polisi Akan Tindak Tegas Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka

Berawal sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di kost korban, di mana korban dihubungi oleh RNI untuk membeli bakso. Saat makan bakso, saksi RNI dihubungi oleh DI yang akan menjemputnya.  DI mengajak terdakwa Adenando untuk makan bakso dengan mengendarai kendaraan masing-masing.

Usai makan bakso, terdakwa Larak dengan mengendarai sepeda motor vixion Nopol DK-5571-GM berhenti di dekat saksi AIP dan mengajak untuk ke Pantai clubmigth, dan saksi korban pun mengiyakan. 

BACA Juga : Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor Dihajar Massa

Namun karena tidak bisa mengejar motor DI, akhirnya mereka kembali lagi ke kos Larak. Singkat kata, korban minta tolong diantar ke tempat kosnya karena sudah malam. 

Larak pun mengantar korban ke tempat kostnya. Di kos, korban dihubungi oleh terdakwa kedua yakni Liwar yang mengaku akan main ke kos korban.Namun ditolak karena sudah larut malam. 

BACA Juga : Bobol Perusahaan Rusia Hingga Rp 19 Miliar, Dua WNI dan Satu WNA Diadili

Begitu juga dengan terdakwa ketiga yakni Ndiata.Hanya saja, berselang lima menit kemudian, dua pria itu tetap datang.  Sampai di tempat kos korban, Liwar memaksa saksi korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. 

Terdakwa mengurungkan niatnya, dan tak beberapa lama mereka berempat duduk di luar. Namun, ketika korban hendak masuk ke kamar kos, ternyata kunci dibawa oleh Liwar. 

BACA Juga : 106 Anggota Polresta Denpasar Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

Kemudian diserahkan ke terdakwa satu. Setelah kunci diberikan, terdakwa satu mengajak korban untuk masuk ke kamar kos. Di sinilah aksi pencabulan terjadi. 

Terdakwa satu melampiaskan nafsunya terhadap korban. Setelah puas, dilanjutkan oleh terdakwa dua dan ketiga. Atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat kepolisian.W-007

 Save as PDF

Next Post

Polres Badung Gelar Razia Premanisme, Sita Belasan Pil Koplo dan 2 Motor Bodong

Jum Jan 19 , 2024
Bubarkan Orang Berkerumun
IMG_20240119_184808

Berita Lainnya