Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Lanjut Pembuktian

IMG_0046
Terdakwa AAND saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026).

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., dalam sidang putusan sela yang dibacakan Kamis (17/9/2026) menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa AAND terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan JPU. Salah satu dalil yang diajukan adalah permintaan agar proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang kini berada dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, majelis hakim menyatakan alasan tersebut tidak dapat diterima karena perkara PK yang sedang ditempuh tidak memiliki relevansi dengan perkara pidana yang saat ini sedang diadili.

Majelis hakim menyatakan perkara pidana tersebut tetap harus disidangkan. Sebab, apabila nantinya terdakwa tidak terbukti bersalah, putusan pidana tersebut dapat dijadikan novum atau bukti baru dalam proses PK.

Sementara itu, terkait dalil penasihat hukum mengenai surat dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana, majelis hakim juga menyatakan menolaknya.

Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim juga menyebut surat dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selebihnya, majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

“Menolak seluruh perlawanan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan pembuktian,” sebut hakim dalam amar putusan sela.

BACA JUGA:  Mediasi Bali Towerindo dan Pemkab Badung Masih Buntu

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026). Dalam perlawanan tersebut, penasihat hukum menyampaikan tiga alasan utama. Salah satunya meminta agar proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang kini berada dalam tahap PK di MA.

PK tersebut diajukan pada 18 Agustus 2026 dengan nomor 24/Akta.Pdt.PK/2026/DPS. Perkara tersebut berkaitan dengan putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT.Dps dan putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 7 Februari 2024.

“Penasihat hukum berpendapat sengketa perdata tersebut berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan,” ujar Rizal Akbar.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendasarkan permohonannya pada konsep prejudicieel geschil untuk meminta agar pemeriksaan perkara pidana ditunda sampai sengketa perdata memperoleh kepastian hukum. Konsep tersebut berkaitan dengan kemungkinan penangguhan pemeriksaan perkara pidana untuk menunggu putusan dalam perkara perdata yang memiliki keterkaitan.

Tim pembela juga menilai perkara yang didakwakan JPU pada dasarnya merupakan persoalan hak dan kewajiban keperdataan sehingga tidak semestinya diproses melalui jalur pidana.

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan surat dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menolak seluruh materi perlawanan penasihat hukum terdakwa, serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan perihal permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan. Namun, majelis hakim menyampaikan permohonan tersebut masih dalam pembahasan.

BACA JUGA:  Tantang Berkelahi Warga, Empat Pria Manggarai Barat NTT Diamankan

“Masih kita bahas. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah selesai,” jawab Hakim Novyartha yang juga menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Sebelumnya, Rizal Akbar mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan perkara pidana dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956. Ketentuan tersebut berkaitan dengan hubungan antara pemeriksaan perkara pidana dan perkara perdata, termasuk kemungkinan penangguhan pemeriksaan perkara pidana untuk menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkaitan dengan hak atau hubungan hukum te

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top