https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Jual Beli Tanah di Cemagi Dilanjutkan - FAJAR BALI
 

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Jual Beli Tanah di Cemagi Dilanjutkan

(Last Updated On: 28/05/2021)

DENPASARFajarbali.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yuri Pranatomo (43) menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda putusan sela. 

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini mengurai, kasus ini bermula ketika terdakwa membuat draft surat kerjasama pembangunan dan penjualan untuk diserahkan kepada notaris BF Harry Prastawa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada tanggal 27 September 2017.

Di dalam draft tersebut terdakwa menerangkan bahwa luas keseluruhan 8 SHM seluas 13.700 m2. Namun setelah saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam membayar lunas dan mengecek luas keseluruhan 8 SHM tersebut, ternyata luasnya hanya 8892 m2.

Jaksa juga menuturkan, berawal dari saksi Zaenal Tayeb (masih dalam penyidikan) mengajak saksi korban untuk menjalin kerjasama pembangunan dan penjualan obyek tanah milik saksi yang berlokasi di Cemagi, Mengwi, Badung pada tahun 2012.

Di mana saat itu saksi Zaenal Tayeb mendirikan perusahaan bernama PT. Mirah Bali Konstruksi sebagai badan hukum kerjasama pembangunan dan penjualan objek tanah.

Setelah kerjasama berjalan, ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Selanjutnya pada tahun 2017 disepakati kerjasama akan dibuatkan perjanjian di notaris. Pada saat itu terdakwa yang berstatus karyawan PT. Mirah Bali Konstruksi, membuatkan draft perjanjian yang diperintahkan oleh saksi Zaenal Tayeb untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris saksi BF. Harry Prastawa.

Dengan mengacu pada draft yang dibuat oleh terdakwa, notaris membuatkan Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan No. 33 tanggal 27 September 2017.

Di dalam akta disebutkan bahwa Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, luasan tanah tersebut yang disampaikan secara langsung oleh saksi Zaenal Tayeb kepada saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam pada tanggal 25 September 2017.

Selanjutnya korban selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence serta korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp.4.500.000,- per m2 dengan total sebesar Rp.61.650.000.000,- dengan termin pembayaran sebanyak sebelas kali.

Setelah korban membayar lunas kepada saksi Zaenal Tayeb, korban melakukan pengecekan ke Notaris progres pemecahan sertifikat. Di sana baru diketahui bahwa luas 8 SHM tersebut luasnya kurang dari 13.700 m2 tidak sesuai yang disampaikan oleh saksi Zaenal Tayeb.

Atas kekurangan tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 21.600.000.000,- dihitung dari kekurangan tanah dikalikan harga Rp. 4.500.000,- (4.808 X Rp. 4.500.000).(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasok Narkoba Paling Mematikan di Dunia Berasal dari Hutan Amazon, Bule Rusia Ditangkap

Jum Mei 28 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 28/05/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) melalui kirimam paket dari Ukrania, pada Rabu 19 Mei 2021. Setelah ditelusuri, pemasok paketan narkoba DMT seberat 194.42 gram tersebut merupakan milik warga negara asing asal Rusia berinisial AG […]

Berita Lainnya