https://www.traditionrolex.com/27 Tiga WNA Pelanggar Prokes Akhirnya Dideportasi ke Negaranya - FAJAR BALI
 

Tiga WNA Pelanggar Prokes Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

(Last Updated On: 12/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di wilayah Petitenget Kuta Utara, akhirnya dideportasi. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, pada Senin 12 July 2021. 

 

Menurut Jamaruli, ketiga WNA yang akan dideportasi ini yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, Zulfia Kadarberdieva asal Rusia. 

 

Ketiganya diamankan saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung di kawasan Petitenget Kuta Utara, beberapa hari lalu. 

 

Penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada 8 Juli 2021. 

 

Dalam operasi penertiban tersebut jelas Jamaruli, terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran oleh WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, 3 WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. 

 

Diungkapkanya, terhadap 3 WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi. “Ketiga WNA akan dilakukan proses pendeportasian,” terangnya. 

 

Diuraikannya, pelaksanaan deportasi terhadap Murray Ros dan Ayala Aileen akan dilaksanakan Senin 12 July 2021. Sedangkan untuk Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya. 

 

Sementara Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina. 

 

Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan 

dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Suka Dugem, Selebgram Jessica Ngaku Sabu Disuplay Manager Untuk Dipakai Bersama di Kamar Vila

Sel Jul 13 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 12/07/2021)  DENPASAR –fajarbali.com |Tertangkapnya selebgram cantik Jessica Adeola Forester alias Jess (30) di kamar vila usai nyabu bersama Manager diskotik LX Legian, Denny alias DHS (39) mengungkap fakta terbaru. Pemilik akun instagram Jessicaforresterr ini mengaku kenal dengan Denny karena sering disuplay sabu.   Save as PDF

Berita Lainnya