https://www.traditionrolex.com/27 Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali Soal Putusan Kasasi Jerinx - FAJAR BALI
 

Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali Soal Putusan Kasasi Jerinx

(Last Updated On: 18/05/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina Als Jerinx akhirnya tuntas di Mahkamah Agung (MA). 

Namun sebagaimana dalam putusan  hakim tunggal Mahkamah Agung H. Suhardi, SH., MH pertanggal 17 Mei 2021 yang termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak secara jelas tertulis apakah Jerinx dinyatakan terbukti bersalah atau tidak. 

Sebab dalam website tersebut hanya tertulis menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ Penuntut Umm Pada kejaksaan Negeri Denpasar dan Pemohon kasasi II/Terdakwa I Gede Aryastina Als Jerinx tersebut, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00. 

Terkait putusan ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonformasi menjelaskan bahwa  intinya putusan MA yang menolak permohonan kasasi, baik dari jaksa maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

“Artinya putusan MA itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam putusan majelis hakim tingkat Banding. ” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (18/5) kemarin. 

Jika demikian, maka penabuh drum Band Supermen Is Dead ini tetap pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sebagaimana dalam putusan majelis hakim tingkah Pengadilan Tinggi. 

Luga juga menjelaskan putusan hakim  Makamah Agung ini juga menunjukan bahwa, pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina als Jerinx tidak bersalah.

Terkait bunyi amar putusan kasasi kasus Jerinx ini juga dibenarkan oleh juru  bicara I PN Denpasar I Mase Pasek.  Dikatannya, dengan bunyi amar menolak kasasi Jaksa dan juga menolak kasasi dari terdakwa, dengan demikian putusan hakim banding yang digunakan. 

” Kalau bunyi amat putusan kasasi menyatakan menolak kasasi keduanya baik jaksa maupun terdakwa, maka kembali ke putusan banding,” sebut Mase Pasek yang juga salah satu hakim senior di PN Denpasar. 

Sementara terkait langkah yang akan ditempuh oleh JPU atas putusan kasasi ini Luga menjelaskan, karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir, maka JPU segera melakukan eksekusi. “Nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana, ” pungkas Luga.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Badung Geledah Kantor Koperasi di Desa Tibubeneng

Sel Mei 18 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 18/05/2021)BADUNG – Fajarbali.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk melakukan penggeledahan.  Save as PDF

Berita Lainnya