Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali Soal Putusan Kasasi Jerinx

DENPASAR - Fajarbali.com | Kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina Als Jerinx akhirnya tuntas di Mahkamah Agung (MA). 

Namun sebagaimana dalam putusan  hakim tunggal Mahkamah Agung H. Suhardi, SH., MH pertanggal 17 Mei 2021 yang termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak secara jelas tertulis apakah Jerinx dinyatakan terbukti bersalah atau tidak. 

Sebab dalam website tersebut hanya tertulis menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ Penuntut Umm Pada kejaksaan Negeri Denpasar dan Pemohon kasasi II/Terdakwa I Gede Aryastina Als Jerinx tersebut, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00. 

Terkait putusan ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonformasi menjelaskan bahwa  intinya putusan MA yang menolak permohonan kasasi, baik dari jaksa maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. 

"Artinya putusan MA itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam putusan majelis hakim tingkat Banding. " jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Selasa (18/5) kemarin. 

Jika demikian, maka penabuh drum Band Supermen Is Dead ini tetap pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sebagaimana dalam putusan majelis hakim tingkah Pengadilan Tinggi. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top