Luga juga menjelaskan putusan hakim Makamah Agung ini juga menunjukan bahwa, pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina als Jerinx tidak bersalah.
Terkait bunyi amar putusan kasasi kasus Jerinx ini juga dibenarkan oleh juru bicara I PN Denpasar I Mase Pasek. Dikatannya, dengan bunyi amar menolak kasasi Jaksa dan juga menolak kasasi dari terdakwa, dengan demikian putusan hakim banding yang digunakan.
" Kalau bunyi amat putusan kasasi menyatakan menolak kasasi keduanya baik jaksa maupun terdakwa, maka kembali ke putusan banding," sebut Mase Pasek yang juga salah satu hakim senior di PN Denpasar.
Sementara terkait langkah yang akan ditempuh oleh JPU atas putusan kasasi ini Luga menjelaskan, karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir, maka JPU segera melakukan eksekusi. "Nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana, " pungkas Luga.(eli)










