Bawa 2,5 Kg Kokaina ke Bali, WNA Kazakhstan Dituntut 19 Tahun Penjara

Yuriy-Khalilov
Yuriy Khalilov saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Kazakhstan, Yuriy Khalilov, dituntut pidana penjara selama 19 tahun dalam perkara penyelundupan narkotika jenis kokaina seberat 2.544,10 gram netto. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi, S.H., M.Hum., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026).

Saat mendengar tuntutan tersebut, Yuriy tampak tertunduk di ruang sidang. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali saat membacakan surat tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Sidang kita tunda dua minggu ke depan ya. Dan terdakwa harus sudah siap dengan pembelaan karena waktu dua minggu lumayan lama,” kata hakim Suarta.

Perkara ini bermula ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam koper milik terdakwa. Koper tersebut dibawa Yuriy dari Polandia saat tiba di Bali.

Berdasarkan uraian perkara dalam persidangan, Yuriy berkenalan dengan seorang pria bernama Igor, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melalui aplikasi Telegram pada 27 Februari 2026. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi Threema.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top