Bule Rusia Gagal Selundupkan 2.5 Kg Kokain ke Bali, Ditangkap di Bandara

IMG_20260414_194330
TANGKAPAN NARKOBA-Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dan jajaran Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, saat gelar kasus narkoba di mapolda Bali.

DENPASAR -fajarbali.com |Bule asal Kazakhstan bernama Yuriy Khalilov (24) ditangkap setelah gagal selundupkan kokain senilai 2.5 kg melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat 11 April 2026. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam koper bawaan para tersangka. 

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, pengungkapan ini berkat kerjasama jajaran Bea Cukai dan Polda Bali yang menemukan adanya pergerakan penumpang international membawa barang terlarang. 

Diterangkanya, tersangka sebelumnya datang dari Polandia dan transit di Turki. Setiba di Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam koper tersangka, saat dalam pemeriksaan menggunakan pemindairan X-ray. 

Petugas kemudian membongkar koper dan menemukan satu paket alumunium foil yang berisi delapan paket plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain seberat 2,5 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa. 

"Di koper ditemukan kokain seberat 2.5 kg. Tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri," bebernya. 

Dipemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh pria inisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka pertama kali dihubungi oleh I melalui aplikasi Telegram pada 27 Februari 2026. 

Ia lantas ditawari pekerjaan untuk membawa koper ke Bali. Pada 9 April 2026, keduanya bertemu di dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk penyerahan koper berwarna hijau merek Boreja tersebut.

"Mereka sempat bertemu di Polandia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS untuk membawa koper tersebut ke Bali," sebutnya. 

Selain itu, kebutuhan tersangka dari mulai perjalanan seperti tiket pesawat pulang-pergi dan penginapan telah disiapkan. Termasuk juga telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA:  Gegara Kucing Menyeberang Jalan, Mobil Avanza Tabrak Mobil Rush

Pelaku I mengatakan setiba di Bali, ia akan dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi chat untuk mengambil koper tersebut. Tapi tersangka mengaku tidak mengetahui secara detail isi koper. 

Kombespol Radiant menegaskan, penyidik masih terus berkoordinasi lintas negara untuk mengungkap aktor utama di balik pengiriman ini. Sementara atas perbuatanya tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top