Bawa 2,5 Kg Kokaina ke Bali, WNA Kazakhstan Dituntut 19 Tahun Penjara

Yuriy-Khalilov
Yuriy Khalilov saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026).Foto/eli

Pada 25 Maret 2026, Igor menawarkan pekerjaan kepada Yuriy untuk membawa sebuah koper ke Bali dengan imbalan 1.000 dolar AS. Selain bayaran tersebut, terdakwa dijanjikan tiket perjalanan, biaya kepulangan ke Polandia, serta akomodasi selama tujuh hari di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.

Yuriy menerima tawaran itu dan membawa koper berwarna hijau merek Boreja yang diserahkan Igor di Polandia. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026, koper tersebut diperiksa petugas Bea dan Cukai menggunakan mesin pemindai X-ray.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kemasan aluminium foil di balik lapisan dinding koper. Di dalamnya terdapat delapan paket plastik berisi serbuk putih yang kemudian diketahui mengandung kokaina dengan berat bersih keseluruhan 2.544,10 gram.

Petugas Bea dan Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Yuriy kemudian diamankan pada 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di terminal kedatangan internasional bandara.

Dalam pemeriksaan, terdakwa menyatakan koper tersebut merupakan milik Igor. Yuriy mengaku bersedia membawanya ke Bali karena dijanjikan bayaran sebesar 1.000 dolar AS, tiket perjalanan, dan fasilitas akomodasi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan I jenis kokaina.

Persidangan akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top