Kasus Narkotika, Pesepakbola Asal Rusia Divonis 7,5 Tahun Penjara 

artem dzyuba-32af5df3
VONIS -Artem Dzyuba pesepakbola asal Rusia saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

VONIS -Artem Dzyuba pesepakbola asal Rusia saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Artem Dzyuba pesepakbola asal Rusia yang terjerat kasus Narkotika akhirnya divonis 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar, Selasa (12/1) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang sebelum ditangkap bermain di klub sepakbola  Zenit St Petersburg ini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menghukum terdakwa Artem Dzyuba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dendar Rp 3.200.000.000 subsider 1 tahun penjara,” ucap hakim ketua dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut.

Baca Juga : ABK Tewas Mendadak di Atas Kapal Motor Bandar Nelayan 559

Baca Juga : Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Lumajang Dituntut 9 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa pemilik narkotika jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol dengan berat total 570 gram ini setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, demikian pula dengan hukuman subsider denda yang juga turun satu tahun.

Atas putusan ini, terdakwa awalnya nampak tidak terima, bahkan terdakwa melalui penerjamahnya untuk memberikan informasi tentang dirinya kepada majelis hakim. Karena masih belum puas dengan putusan hakim, maka terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top