Dilimpahkan, Pelaku Kasus Pembunuhan Teller Bank Segera Diadili

DENPASAR -Fajarbali.com | Kasus pencurian yang berakhir tewasnya teller bank, Ni Putu Widiastuti  dengan tersangka/pelaku anak berinisial PAHP alias Aldy tidak lama lagi akan segara masuk ke meja persidangan.

Ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap II oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kerjari) Denpasar, Senin (11/1/2021) setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap alias P21. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka/pelaku anak serta berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus yang tejadi pada tanggal 27 Desember 2020 sudah dilimpahkan. 

"Benar pihak penyidik Polresta Denpasar sudah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. Saat ini pelaku anak dan berkas perkara sudah kami terima," ujar Eka Windanta, Senin (11/1/2021) saat dikonfirmasi. 

Eka Windanta menuturkan, karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memiliki waktu 5 hari untuk menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan. 

"Kami sudah menunjuk dua orang jaksa yang salah satunya adalah Ni Putu Widyaningsih untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan nanti," tutur Eka Windanta. 

Eka Windanta menyebutkan, sebagaimana dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) terungkap, kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Kartanegara Gang Widura No. 24 Denpasar. 

Kasus ini berawal saat tersangka/pelaku anak sehari sebelum kejadian melintas di rumah korban dan melihat korban tinggal seorang diri. 

"Mengetahui korban tinggal seorang diri, pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban pun berniat untuk mengasak harta benda milik korban," ungkap Eka Windanta. 

Keesokan harinya, pelaku yang tinggal bersama ibu tirinya di Jalan Kertanagara Gang Widura No. 40 Denpasar menyusun rencana pencurian dengan diawali mengambil pisau pada pukul 16.00 WITA. 

Setelah mengambil pisau, pelaku bergegas menunju rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku langsung mengamati sekitar rumah korban yang pada saat itu memang dalam keadaan sepi. 

"Karena suasana sepi, pelaku langsung  masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter disisi timur rumah korban, kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci," sebutnya. 

Setelah masuk, pelaku langsung menuju ke kamar di lantai satu dan mencari barang-barang berharga. Pada saat pelaku sedang mencari barang berharga, korbon melintas di kamar hendak menuju ke lantai dua. 

Melihat korban, kata Eka Widanta, pelaku langsung bersembunyi dibalik pintu. Setelah itu pelaku pun berjalan mengikuti korban ke lantai atas. Saat di tangga pelaku melihat korban sasik bemain Hp sehingga pelaku terus menaiki tangga.

Pada saat pelaku sampai di atas, tiba-tiba korban membalikan bandan dan melihat pelaku. Karena terkejut,  korban pun langsung beteriak. 

Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung menyerang korban dengan mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. 

Melihat korban terjatuh, pelaku langsung membekap mulut korban. Karena korban melawan pelaku mengambil pusau yang diselipkan di pinggang sebalah kanan lalu menusuk korban. 

Meski sudah terkena tusukan, sambil berteriak korban terus melakukan perlawanan hingga berhasil merebut pisau dari pelaku serta sempat pula melukai lengan kiri pelaku. 

Tapi pelaku kembali merebut pisau dan menyerang korban dengan pisau tersebut secara acak kebagian dada, purut dan paha, sehingga ditubuh korban terdapat lebih dari 17 tusukan. 

Setelah melumpukan korban, pelaku turun ke lantai bawah membersihkan lukanya. Setelah itu pelaku kembali naik ke lantai dua untuk mencari barang-barang berharga. 

Pelaku akhirnya mengambil barang barang berupa uang Rp 200 ribu serta sebuah sepeda motor. "Pelaku awalnya juga ingin mengambil Hp milik korban, tapi niat itu batal karena Hp korban tedapat kode sandi," kata Eka Widanta. 

Pelaku lalu kabur meninggalkan korban menuju Singaraja dengan menaiki sepeda motor milik korban. Sampai di Singaraja pelaku menggadaikan motor korban seharga Rp 3 juta. 

Tidak lama kemidian pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar. Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.(eli)

Scroll to Top