DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa dengan terdakwa Setiadjie Munawar akhirnya sampai juga di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, usai kasusnya berakhir di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dengan putusan dua tahun penjara atau setahun lebih ringan dari vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas putusan hakim tinggi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pun merespon dengan mengajukan upaya hukum kasasi.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi terkait upaya hukum kasasi yang ditempa jaksa membenarkannya.
“Benar, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” ujar pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Jumat (25/3/2022).
Sementara sebagaimana termuat dalam wibsite PN Denpasar tertulis bahwa bukan hanya jaksa yang mengajukan upaya hukum kasasi, tapi terdakwa juga mengajukan upaya hukum kasasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat korban Liana Rosita Irawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi MS yang saat itu mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya.
Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar.
“Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya.
“Perkataan terdakwa membuat korban tergerak hatinya dan yakin bahwa terdakwa mampu menyelesaikan permasalahannya serta korban pun membayar segala biaya yang dibutuhkannya,” jelas jaksa.
Pada tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan korban dan membicarakan soal biayanya yang harus dikeluarkannya korban untuk mengurus persoalan ini. Terdakwa mengatakan biaya yang dibutuhkan adalah Rp 256.510.000.
Saksi korban pun akhirnya menyetujuinya dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa secara bertahap. Setelah terbayar lunas, ternyata uang itu tidak digunakan untuk semestinya, tapi digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.
Klimaksnya, pada bulan Agustus 2021 saksi korban mengetahui bahwa terdakwa bukanlah seorang jaksa seperti yang dikatakan sebelumnya.
“Korban juga mengetahui bahwa uang Rp 256 juta itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,” terang jaksa.(eli)