Ilustrasi penikaman.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Fatubenao, Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Gervas Protas Halek (23) hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Denpasar atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Alexander Sila mengalami luka tusuk.
Akibat perbuatannya, pria yang hanya tamatan SMP ini pun terancam hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta menjeratnya dengan Pasal tinggal yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Ujicoba Jembatan Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Tanpa Kegagalan
Baca Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anak Dewa Puspaka Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu dalam sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari saksi Wilhelmus bersama Bonevasius hendak pulang ke mess setelah menghadiri resepsi pernikahan di Warung Kakul pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA.
“Tapi saat dalam perjalanan, sehingga kedua saksi mendorong sepeda motor menuju Pertamini,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Denpasar.
Baca Juga : Polisi dan Pecalang Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Pantai Padanggalak
Baca Juga : Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali
Saat melintas di depan Teteruga Bar, saksi Wilhelmus melihat terdakwa dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk sambil minum arak di pinggir jalan. Tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan “ngapain kamu lihat-lihat”.
“Saat itu dijawab oleh saksi bahwa dia hanya ingin menyapa. Namun saksi malah ditampar oleh terdakwa dan saksi pun kembali ke Warung Kakul dan melaporkan kejadian yang dialami kepada saksi korban Alexander Sila dan teman-temanya.
Baca Juga : Jalanan Licin dan Tabrak Trotoar, Pelajar Asal Mataram Tewas
Baca Juga : Tim SAR Evakuasi ABK Kapal MV Andalucia yang Alami Cedera
Mendengar cerita dari saksi Wilhelmus, korban bersama beberapa temannya langsung menuju ke tempat terdakwa bersama teman-temanya yang sedang pesta arak.
Sampai di lokasi korban menanyakan soal pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Wilhelmus.
Baca Juga : Peternak Sapi Bali Resah, LSM Jarrak Bali Minta Pemerintah Buka Lalulintas Sapi
Baca Juga :Nelayan Pemancing Ikan Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai
Tapi karena terdakwa bersama rekanan sudah terpengaruh minuman keras, pertengkaran pun tidak bisa dihindari. Terdakwa yang saat terjadi perkelahian sempat masuk ke rumah dan mengambil pisau dapur, menusuk korban sebanyak dua kali.
Korban yang menerima dua luka tusukan itu lari dan kembali ke Warung Kakul. Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis. W-007