Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
Tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan “ngapain kamu lihat-lihat”.