https://www.traditionrolex.com/27 Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan - FAJAR BALI
 

Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan

“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/02/2023)

Ilustrasi vonis majelis hakim.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Fatubenao,  Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Gervas Protas Halek (23) hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya divonis penjara selama 6 bulan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Alexander Sila mengalami luka tusuk. 

Majelis hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan terdakwa Gervas Protas Halek terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili

“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut majelis hakim dalam sidang yang masih berlangsung secara online. Vonis ini 1 bulan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dimana pada sidang sebelumnya, JPU I Putu Bayu Pinarta juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan memohon agar majelis hakim menghkum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. 

Baca Juga : Apes, Terbukti Penyalahguna Narkotika, Pria Asal Bandung Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari saksi Wilhelmus bersama Bonevasius hendak pulang ke mess setelah menghadiri resepsi pernikahan di Warung Kakul pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. 

“Tapi saat dalam perjalanan, sehingga kedua saksi mendorong sepeda motor menuju Pertamini,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Denpasar. 

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Saat melintas di depan Teteruga Bar, saksi Wilhelmus melihat terdakwa dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk sambil minum arak di pinggir jalan. Tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan “ngapain kamu lihat-lihat”. 

“Saat itu dijawab oleh saksi bahwa dia hanya ingin menyapa. Namun saksi malah ditampar oleh terdakwa dan saksi pun kembali ke Warung Kakul dan melaporkan kejadian yang dialami kepada saksi korban Alexander Sila dan teman-temanya.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Mendengar cerita dari saksi Wilhelmus, korban bersama beberapa temannya langsung menuju ke tempat terdakwa bersama teman-temanya yang sedang pesta arak. Sampai di lokasi korban menanyakan soal pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Wilhelmus. 

Tapi karena terdakwa bersama rekanan sudah terpengaruh minuman keras, pertengkaran pun tidak bisa dihindari. Terdakwa yang saat terjadi perkelahian sempat masuk ke rumah dan  mengambil pisau dapur, menusuk korban sebanyak dua kali. 

Baca Juga : Terlibat Peredaran Ganja, Stephanie Dihukum 10 Tahun 

Korban yang menerima dua luka tusukan itu lari dan kembali ke Warung Kakul. Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis. W-007

 Save as PDF

Next Post

KPU Bali Gelar Gowes Bareng Parpol

Rab Feb 15 , 2023
"Hari ini seruan 1 tahun mari kita siap-siap bersama. Parpol bersama kadernya dengan gagasannya," tegasnya.
IMG-20230214-WA0008

Berita Lainnya