NARKOTIKA-Naoyuki Takeda, warga jepang yang terjerat kasus narkoba saat sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com| Upaya hukum hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar atas vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Jepang, Naoyuki Takeda yang terjerat kasus narkoba, belum membuahkan hasil.
Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai Harino, dalam amar putusannya, menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 780/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 1 November 2022.
Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 780/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 1 November 2022 yang dimintakan banding,”emikian bunyi amar putusan hakim yang termuat dalam website resmi PN Denpasar.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja saat dikonfirmasi terkait putusan bading ini membenarkannya.”Benar putusan banding sudah kami terima dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,”ujar pejabat yang akrab disapa Bela saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara
Dan atas putusan Banding itu, Bela mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.”Kami besok akan menyatakan kasasi dan langsung mengirim berkas memori kasasi,”pungkas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Buleleng ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan kasus Narkotika yang menjerat warga negara Jepang, Naoyuki Takeda berlanjut ke tingkat banding karena , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tidak terima dengan vonis hukuman di bawah ancaman hukuman minimal dari pasal yang menjeratnya.
Baca Juga : Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus Narkoba Asal Turki Langsung Dikerangkeng
Baca Juga : Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati
Diketahui, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Naoyuki Takeda yang dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Padahal sebagai dalam UU Narkotika, untuk pasal yang dimaksud ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara.
Baca Juga : Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa
Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara
Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa, vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa warga jepang ini karena majelis hakim yang menyidangkan berpendapat bahwa barang bukti narkoba yang ada pada terdakwa hanya 0,42 gram.
Selain itu sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Pertimbangan lain, kata Astawa adalah adanya SEMA nomor 4 tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi.
Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga : Red Notice, Bule Ceko Dan Slovakia Diserahkan ke Interpol
“Sesuai ketentuan, maka karena terdakwa sebagai penyalahguna, dan barang bukti juga kecil, maka sesuai yurisprudensi dan petunjuk rapat kamar pidana, maka terhadap terdakwa yang tidak didakwa dengan dakwaan penyalahguna, tetapi terbukti sebagai penyalahguna, maka bisa dijatuhi hukuman menyimpangi batas minimum,†terang Astawa saat itu.
Namun, jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan tidak terima dengan vonis hakim ini. Sehingga jaksa pun mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dihubungi, Senin (7/11/2022).
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
Baca Juga : Residivis Maling Bebek Diciduk Curi Pretime di Mrajan Dalem Tarukan
Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan bahwa, jaksa mengajukan banding vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
“Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,”jelas Eka Suyantha.
Baca Juga : Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Rontok di Palu Hakim
Baca Juga : Pasang Baliho, Pria Asal Samarinda Tewas Kesetrum Listrik
Seperti diberitakan sebelumnya, Naoyuki Takeda diadili karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Pada saat sidang, terdakwa terdakwa mengaku mendapat ganja dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.
Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpannya di laci dalam kamar. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).W-007