https://www.traditionrolex.com/27 Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal - FAJAR BALI
 

Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal

(Last Updated On: 02/11/2022)

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/ITN

DENPASAR-Fajarbali.com|Hukuman ringan terhadap warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika terus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Diketahui, sebelumnya, ada dua warga asing yang terjerat kasus narkoba dan divonis jalani rehabilitasi.

Kali ini giliran warga negara Jepang atas nama Naoyuki Takeda yang divonis ringan. Menariknya lagi, untuk terdakwa Naoyuki ini majelis hakim menjatuhkan hukuman dibawah ancaman hukuman minimal dari pasal yang didakwakan.

Baxa Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

 

Baca Juga. : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Naoyuki Takeda terbukti bersalah tanpa hak, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Vonis ini nyaris setengah lebih ringan dari ancaman hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1} UU Narkotika, yaitu 4 tahun penjara.

Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widiningsih yang sebelum menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga : Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara

Baca Juga : Hindari Sepeda Motor, Truk Terguling dan Terbalik

Juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022) terkait putusan yang jauh dibawah hukuman minimal ini mengatakan bahwa, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat bahwa barang bukti narkoba yang ada pada terdakwa hanya 0,42 gram.

Selain itu sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Pertimbangan lain, kata Astawa adalah adanya SEMA nomor 4 tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi.

“Sesuai ketentuan karena terdakwa sebagai penyalahguna, dan barang bukti juga kecil, maka sesuai yurisprudensi dan petunjuk rapat kamar pidana, maka terhadap terdakwa yang tidak di dakwa dengan dakwaan nyalahguna, tetapi terbukti sebagai penyalahguna bisa dijatuhi hukuman menyimpangi batas minimum,” terang Astawa. 

Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 6 Paket Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

Sementara JPU Widyaningsih yang sebelumnya menuntut hukuman 4,5 tahun penjara belum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim ini.”Kami masih pikir-pikir. Nanti setelah terima putusan baru kami tentutkan sikap,” kata JPU Widyaningsih.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terdakwa mengaku bahwa telah menggunakan atau mengkonsumsi ganja sejak dari Jepang yang katanya di negaranya menggunakan ganja dengan batas tertentu tidak dilarang. 

Dalam sidang terdakwa juga mengaku bahwa dia mengetahui bahwa di Indonesia dilarang menggunakan ganja.”Saya tahun di Indonesia tidak dibolehkan memakai ganja,” jelas terdakwa melalui penerjemahnya dalam sidang. Terdakwa juga mengaku ganja itu digunakan sendiri bukan untuk dijual atau diedarkan. 

Baca Juga : Ditemukan Peristiwa Pidana, Penyidik Geledah Kampus Unud Tekait Dana SPI Seleksi Jalur Mandiri

Baca Juga : Kasus Belum Tuntas, Beredar Pesan Whatsapp Kantor PT. Goldkoin Beroperasi Lagi di Gianyar

Tapi sayang, pengakuan terdakwa ini tidak didukung dengan hal tes urine miliknya usai ditangkap yang mengindikasi tidak mengandung sediaan narkotika. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.  

Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpan ganja itu di laci dalam kamar terdakwa. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.  

Baca Juga : Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak, Polda Bali Awasi Peredaran Obat

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggelapan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).W-007
l

 Save as PDF

Next Post

PT AHM Gelar Honda Modif Contest 2022, Geliatkan Kreativitas Modifikasi Motor di Tanah Air

Rab Nov 2 , 2022
Dibaca: 26 (Last Updated On: 02/11/2022) PT AHM Gelar Honda Modif Contest 2022 (Foto : ist)   DENPASAR-fajarbali.com | PT Astra Honda Motor (AHM) kembali mewadahi ide dan kreativitas para modifikator sepeda motor di Tanah Air melalui ajang Honda Modif Contest (HMC) 2022. Kegiatan ini akan diselenggarakan secara online pada […]
Honda Modif Contes-23de1b43

Berita Lainnya