GELEDAH-Tim penyidik pidana khusus Kajaksaan Tinggi Bali saat melakukan penggeledahan di Kampus Unud terkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan jalur mandiri.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri tahun Akademik 2018-2019 sampai tahun 2022/2023 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah beralih status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Baca Juga : Wisuda ke-150, Unud Lepas 1.427 Lulusan. Hampir 30 Persen Cum Laude
Baca Juga : FK Unud Lantik Anggota Muda LPM Suara Satwa
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto dalam rilis tertulisnya menyampaikan bahwa, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019.
“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI Mahasiswa baru Unud jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (24/10/2022).
Baca Juga : Minat Profesi P-LO FKH Unud Adakan Upgrading Tahun 2022
Baca Juga : Pembelajaran Hukum Adat Terintegrasi Bentuk Realisasi Kerjasama FH Unud dan FH Trisakti
Setelah beralih status ke penyidikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali pada hari Senin, 24 Oktober 2022, melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unud di Kampus Bukit, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri.
Dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo sebanyak 6 penyidik mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan. “Penggeledahan berlangsung selama 8 jam mulai dari pukul 09.00 WITA dan baru berakhir pada pukul 17.00 WITA,” jelas Luga.
Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus
Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian
Tim penyidik mendatangi gedung Rektorat Unud untuk melakukan penggeledahan.” Ada 4 ruangan yang digeledah, yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi,” lanjut Luga.
Dikatakan pula bahwa, pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian
Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Luga juga mengatakan, semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik.
“Jika nanti ada kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” pungkas pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida ini.(eli)