https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 6 Paket Dituntut 1,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 6 Paket Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ditangkap dengan barang bukti 6 paket sabu ini hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan  atau 1,5 tahun penjara.

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/10/2022)

Ilustrasi pembacaan tuntutan.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama A.A Alit Dwi Mahaputra yang tinggal di Jalan Raya Semer benar-benar bernasib mujur.  Bagaimana tidak, dia yang ditangkap dengan barang bukti 6 paket sabu ini hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan  atau 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa A.A Alit Dwi Mahaputra  terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Baca Juga : Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa A.A Alit Dwi Mahaputra  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan belum lama ini.

Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan dua pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Tapi dalam perjalanan,  jaksa dalam surat tuntutan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Gara-gara Sabu 0,12 Gram, Pria Kelahiran Mataram Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Diketahui pula bahwa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polres Badung pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WITA di pinggir Jalan Pekandelan, Br. Dukuh Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 6 Mei 2022 memesan sabu sebanyak 1G arau 1F kepada seseorang yang terdakwa ketahui bersama Gunung seharga Rp 1,juta. Setelah melakukan pembayaran, masih dihari yang sama terdakwa menerima pesan yang berisikan alamat pengambilan sabu.

Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Baca Juga : Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun

“Alamat pengambilan yaitu di Indomaret Br. Pengubengan Kangin, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau tepatnya diletakkan pada sebuah pot bunga yang ada di pinggir jalan,” sebut jaksa dalam. Setelah terdakwa tiba di alamat terbuat, terdakwa tidak menemukan pesanan yang dimaksud.

“Demikian pula dengan alamat kedua yang dikirim oleh Gunung, terdakwa tidak menemukan pesanannya. Baru di alamat yang ketiga yaitu di depan Indomaret Jalan Raya Mambal-Abiansemal, tepatnya pada sebuah pot yang ada di pinggir jalan terdakwa menemukan barang yang dipesan,” ungkap JPU.

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa sempat terkejut karena mendapati pesanannya sudah dalam bentuk paketan yaitu ada 6 paket. Sebab terdakwa tidak memesan sabu dalam bentuk beberapa paket. Sampai di rumah, terdakwa mengambil satu paket beserta alat hisap (bong) dengan maksud untuk menggunakan sabu di tempat lain, bukan di rumahnya.

Terdakwa berencana menggunakan sabu jenis tersebut di gubuk kosong yang letaknya dekat rumahnya. Kemudian terdakwa berjalan keluar dari rumah dan duduk di pinggir jalan untuk melihat situasi gubuk apakah kosong sekaligus melihat situasi sekitar, karena terdakwa takut diikuti oleh Ibunya.

Baca Juga : Jadi Kurir, Suami Tega Suruh Istri Tempel Sabu di Depan Setra

Baca Juga : Mahasiswa Pasangan Kekasih Asal NTT Kepergok Tempel Sabu

Pada saat terdakwa sedang duduk dipinggir jalan, terdakwa didatangi petugas dari Polres Badung yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah Br. Dukuh Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung diduga ada seorang laki-laki sebagai penyalahguna narkotika yang sering dipanggil Agung.

Saat ditangkap langsung dilakukan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan satu buah bungkus rokok didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,16 gram neto serta ditemukan alat atau bong. 

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi kalau bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari rumah terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu  dengan berat total 1,16 gram bruto. Kepada petugas terdakwa mengakui sabu itu miliknya dan akan digunakan sendiri.W-007

 Save as PDF

Next Post

Hindari Sepeda Motor, Truk Terguling dan Terbalik

Sel Okt 25 , 2022
Tidak Ada Korban Jiwa
IMG_20221025_214100-1ca1e6e6

Berita Lainnya