https://www.traditionrolex.com/27 Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara - FAJAR BALI
 

Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara

“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna

 Save as PDF
(Last Updated On: 26/10/2022)

SIDANG-Dua terdakwa yang diduga edarkan sabu, ekstasi dan ganja saat menjalani sidang onlie di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua orang pemuda bernama Ichas Dwi Krisna (terdakwa I) dan Yohan Maical Frederik Posumah yang dihadirkan dalam persidangan karena kasus narkoba tidak bisa berbuat banyak. Ini wajar karena akibat perbuatannya, kedua orang ini pun terancam hukum maksimal 20 tahun penjara.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kedapatan menyimpan atau mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Barang bukti yang ada pada kedua terdakwa pun tidak sedikit.

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra terungkap, dari hasil penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat bersih 23,60 gram, 2 buah ekstasi dan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan ganja kering.

Kedua terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan pertama, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pada dakwaan ketiga.

Baca Juga : Hindari Sepeda Motor, Truk Terguling dan Terbalik

Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 6 Paket Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam sidang, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Denpasar yang digelar secara online itu, sejatinya sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tapi karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda yang sama.

“Seharusnya sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, tapi karena tidak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda pekan depan,” jelas Aprianus Kabubu Pajanji, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Ichas Dwi Krisna yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.

Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

Baca Juga : Ditemukan Peristiwa Pidana, Penyidik Geledah Kampus Unud Tekait Dana SPI Seleksi Jalur Mandiri

Semenetara itu sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU diungkap bahwa, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Buyan Barat Blok S Taman Griya, Jimbaran. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.

Polisi baru menemukan barang bukti setelah melakukan menggeledah sepeda motor Vespa warna hitam DK 4375 FBK. Di Dalam bagasi motor ini polisi mengamankan barang bukti berupa 65 paket sabu, dua butir ekstasi dan satu paket ganja kering.

Baca Juga : Kasus Belum Tuntas, Beredar Pesan Whatsapp Kantor PT. Goldkoin Beroperasi Lagi di Gianyar

“Kepada polisi kedua terdakwa mengatakan bahwa barang bukti Narkotika itu didapat dari orang yang bernama BOS (masih dalam pengejaran) yang selanjutnya barang itu akan ditempel sesuai perintah dari BOS,” jelas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.W-007

 Save as PDF

Next Post

AA Gde Agung Respon Kondisi Warga. Bagi Sembako dan Kawal Bantuan Renovasi Pura Campuhan

Rab Okt 26 , 2022
Selain statusnya sebagai Komite III DPD RI yang salah satunya membidangi agama, ia juga punya tanggung jawab moral merawat warisan leluhurnya, apalagi dirinya juga Panglingsir Puri Ageng Mengwi.
aa gde agung 2-e6180d24

Berita Lainnya