Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
“Benar putusan banding sudah kami terima dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,
“Benar putusan banding sudah kami terima dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,
”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.
Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/ITN DENPASAR-Fajarbali.com|Hukuman ringan terhadap warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika terus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri