Ditetapkan Tersangka, Direktur Utama PT Tebing Mas Estate Minta Perlindungan Hukum

“Tujuan surat saya tersebut tak lain memohon perlindungan dan atensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali.

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (PT TME) periode 2020 sampai 2023, Made Sukalama.Foto/Ist

DENPASAR – Fajarbali.com| Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (PT TME) periode 2020 sampai 2023, Made Sukalama satu dari lima tersangka kasus pengurugan pantai Melasti melakukan perlawana dengan meminta perlidungan hukum. Diketahui, Suklamana sebelumya  ditetapkan tersangka bersama Wayan Disel Astawa (Bendesa Adat Ungasan), Gusti Made Kadiana (Perintis Kelompok Nelayan dan inisiator serta pelaksana pengurugan Pantai Melasti tahun 2018 sekaligus Direktur Utama PT TME dari tahun 2013 sampai tahun 2020), Kasim Gunawan dan Tjindropurnomo yang keduanya merupakan pemegang saham PT TME).

Sukalama yang ditemui, Jumat (16/6/2023) mengatakan, pihanya melakukan perkawanan sekaligus memohon perlindungan hukum  karena dirinya menduga ada diskriminasi yang terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali. Atash al itu, dia pun melayangkan surat kepada Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kabid Propam Polda Bali dan Kabidkum Polda Bali.

BACA Juga : Cek Sarana dan Prasarana, Komisi V DPR RI Kunjungi Basarnas Bali

“Tujuan surat saya tersebut tak lain memohon perlindungan dan atensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali. Saya akan memperjuangkan dan menindaklanjuti surat saya itu nantinya sampai ke pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan juga Kadiv Propam Mabes Polri,” kata Made Sukalama.

Diakuinya, langkah yang diambilnya itu juga karena dirinya menduga ada keanehan saat penyelidikan dan penyidikan yang dialami dan dijalaninya. Dia merasa ada fakta yang terpenggal sehingga dia pun merasa ada tindakan diskriminatif yang perlu diluruskan ketika hanya dirinta yang dijadikan terlapor. Dikatakan pula, pada 8 Agustus 2022 bersama, Kasim Gunawan dan Hendryco bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan S.I.K.

BACA Juga : Mimih, Pelaku Cabul Pegawai Toko Plastik Ngakunya Hanya Iseng

“Hendryco meminta petunjuk terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. Dimana saat itu Kombes Pol Surawan, S.I.K mengatakan jika saya akan dijadikan tersangka. Padahal saat itu saya hanya berusaha menjelaskan duduk persoalannya bahwa pengurugan yang terjadi di pantai Melasti itu dilakukan Gusti Made Kadiana. Kombes Pol Surawan, S.I.K juga menyampaikan ke saya apabila tanah SHGB milik PT TME mau dijual maka Laporan Polisi tersebut bisa dia selesaikan. Pernyataan Kombes Pol Surawan juga didengar Kasim Gunawan dan Hendryco,” terang Made Sukalama.

Sementara itu lanjutnya, Kasubdit II AKBP I Made Witaya, S.H., M.H. selama proses penyidikan sebelum penetapan tersangka beberapa kali menghubunginya yang intinya agar pemegang bersedia untuk melepaskan atau menjual tanah itu kepada pembeli seperti yang disampaikan Kombes Pol Surawan S.I.K.

BACA Juga : Canda Ada Bom, Penumpang Super Air Jet Asal Medan Ditahan

“Semua itu tentu membuat saya berpikir, ada apa sebenarnya dibalik permasalahan hukum ini ? Apalagi saya diinformasikan oleh salah seorang pemegang saham bahwa Kasubdit II AKBP I Made Witaya, S.H., M.H ketika selesai pemeriksaan kepada salah seorang pemegang saham tersebut, Kasubdit II itu berusaha bertemu empat mata namun permintaan itu selalu ditolak. Salah seorang pemegang saham itu meminta agar AKBP I Made Witaya, S.H., M.H berbicara dengan tim penasehat hukumnya namun tidak bersedia sampai kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Made Sukalama.

Tak hanya itu dijelaskan Made Sukalama, pada sisi lainnya dari surat laporan polisi tersebut Made Sukalama juga mengaku ada keanehan. Seperti soal yang sebenarnya berawal tahun 2011 ketika PT TME membeli tanah dari Gusti Made Kadiana dari kuasa Pura Merajan Gusti Lanang Ungasan. Saat itu Made Kadiana yang juga merupakan tersangka menjamin izin-izin akan diurusnya. Karena berjanji maka Made Kadiana dijadikan Direktur PT TME sejak tahun 2013 sampai 2020. Tapi kenyataannya izin-izin yang dijanjikan itu tidak selesai.

BACA Juga : Dua Tersangka TPPO Kakak Beradik Diduga Sindikat Perdagangan Orang

“Bahkan Made Kadiana melakukan pengurugan pesisir Pantai Melasti bersama kelompok nelayan pada tahun 2018. Inilah yang menjadi masalah yang akhirnya dilaporkan Satpol PP Pemda Badung. Dengan demikian secara faktual Made Kadiana yang melakukan pengurugan pesisir pantai Melasti tahun 2018 lalu. Sedangkan saat itu saya masih belum menjadi Direktur PT TME dan saya memiliki bukti-bukti foto dimana Made Kadiana melakukan kegiatan pengurugan tersebut,” urai Made Sukalama.

Disebutkan juga jika Gusti Made Kadiana merupakan perintis kelompok Nelayan Amerta Segara, kelompok pengolahan dan pemasaran Astiti Segara. Gusti Made Kadiana disebutkan juga inisiator dan pelaksana pengurugan di Pantai Melasti sesuai keterangan dari para anggota kelompok nelayan. Selain itu Gusti Made Kadiana merupakan Direktur PT TME dari tahun 2013 sampai dengan Februari tahun 2020.

BACA Juga : Bule Kanada Si Pembuat Onar Dideportasi Imigrasi

“Saya sendiri baru diangkat menjadi Direktur Utama PT TME bulan Februari tahun 2022 sampai sekarang. Dan yang melaksanakan pengurugan itu sendiri yakni CV Sepakat Nadhi Sejahtera dimana Direkturnya Gusti Made Kadiana, sedangkan saya hanya sebagai manajer yang diperintahkan olehnya untuk menandatangani Surat Perintah Kerja, untuk memberikan pekerjaan kepada CV yang notabene milik Gusti Made Kadiana dengan menghindari konflik kepentingan. Untuk hal ini ada dua saksi yakni Napoleon Putra dan Ferry Sihotang yang sudah pernah saya sampaikan dalam proses penyidikan, agar dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan namun sampai dengan saat ini belum diperiksa dan dimintai keterangan,” tutup Made Sukalama.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak ada hal diskriminatif dalam persoalan tersebut dan tanah itu posisinya masih sengketa dan ada gugatannya di Pengadilan Negeri.W-007

 Save as PDF

Next Post

MODENA Hadirkan Mesin Cuci Berkapasitas 11Kg dan Dispenser Berteknologi UV untuk Keluarga Modern Bali

Jum Jun 16 , 2023
Dibaca: 349 (Last Updated On: ) Branch Manager MODENA Bali, Harys Hadinata saat memperkenalkan Top Load Washing Machine WT 1120 UFGY. (Foto : Tha)   DENPASAR-fajarbali.com | MODENA, pemimpin terkemuka dalam industri peralatan rumah tangga di tanah air, dengan bangga memperkenalkan dua produk inovatif : Top Load Washing Machine WT […]
Branch Manager MODENA Bali, Harys Hadinata

Berita Lainnya