Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

dari nilai Rp 4,3 miliar itu, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar diakui adalah kredit Jro Bendesa Adat sehingga dalam perkara ini LPD mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/10/2022)

KORUPSI-Terdakwa I Wayan Jendra alias IWS (baju puti) didampingi penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Korupsi Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra alias IWS dan Ni Wayan Sunita Yanti alias NWSY, Selasa (24/10/2022) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli atau editor di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Ada dua ahli atau editor yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar. Mereka adalah Andri Setiawan, S.E.,S.H., dan Ade Savrilla Purnami, S.E. Diketahui kedua editor ini adalah editor yang dimiliki oleh Kejaksaan alias editor internal di Kejaksaan.

Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Di muka sidang kedua editor mengakui bahwa keduanya telah melakukan audit kerugian atas kasus LPD Serangan ini selama satu bulannya lamanya. Saat melakukan tugas, kedua editor ini menemukan adanya uang senilai Rp 4,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi kedua saksi editor mengatakan bahwa, dari angka Rp 4,9 itu belakangan Rp 600 juta diketahui sebagai kredit. Sedangkan yang Rp4,3 miliar oleh terdakwa NWSY dibuatkan kredit fiktif sebanyak 17 kredit agar bisa dibalancenkan,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Baca Juga : Kasus LPD Serangan Berlanjut, Kejari Tunggu Hasil Ekspos BPKP Terkait Kerugian Negara

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini juga menerangkan bahwa, kedua saksi editor di muka sidang mengatakan bahwa, dari nilai Rp 4,3 miliar itu, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar diakui adalah kredit Jro Bendesa Adat sehingga dalam perkara ini LPD mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.

“Jadi poinnya adalah uang Rp 3,7 miliar ini yang tidak tahu kemana atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga dianggap sebagai kerugian yang dialami LPD Desa Adat Serangan,” pungkas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Malang ini.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Dikebut, Kejaksaan Sudah Periksa 19 Saksi

Sementara untuk sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hal ini pun dibenarkan oleh I Wayan Jendra saat ditemui di PN Denpasar,” Minggu depan agendanya saya diperiksa sebagai terdakwa,” kata I Wayan Jendra sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan Kejaksaan.W-007

 

 Save as PDF

Next Post

Reses Anggota DPRD Bali, Masyarakat Payangan Minta Dibangunkan Kampus

Sel Okt 25 , 2022
“Misalnya kalau kampus pariwisata itu kan rata-rata di Gianyar kota, jadi lumayan jauh kalau dari Payangan. Jadi mereka (masyarakat,red) meminta agar dibuatkan cabangnya juga di Payangan,” tandasnya.
IMG-20210622-WA0016-641d084b

Berita Lainnya