https://www.traditionrolex.com/27 Hak Sanggah tidak Digubris, Pokja Malah Batalkan Tender - FAJAR BALI
 

Hak Sanggah tidak Digubris, Pokja Malah Batalkan Tender

(Last Updated On: 09/01/2022)

DENPASAR – Fajarbali.com | Tender Pengadaan security  senilai Rp 2.331.134.000.00 di Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Sanjiwani, Gianyar masih meninggalkan persoalan serius.

Hal ini seperti diungkap Ridwanto selaku marketing di PT. Dana Semesta Sejahtera (DSS) didampingi Hari Purwanto selaku kuasa hukum PT DSS dan I Dewa Gde Gelar Suyasa selaku Kepala Operasional PT. DSS.

PT. DSS adalah salah satu peserta tender dalam pengadaan tersebut.

Namun dalam perjalanan, kata Ridwanto, PT. DSS dikalahkan oleh peserta lain.” Awalnya ada lebih dari dua peserta tender, tapi setelah masuk tahap verifikasi, hanya dua yang layak ikut tender yang salah satunya adalah PT. DSS,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Karena dikalahkan, PT. DSS pun menggunakan hak sanggah pada tanggal 27 Desember 2021. Dalam hak sanggah itu, pihaknya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses tender.

Ridwanto menjelaskan, pada tanggal 22 Desember 2021 pihaknya menerima undangan untuk menghadiri klarifikasi administrasi, kualifikasi teknis, dan harga terhadap tender yang dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2021.

Pertemuan di Pokja 5 itu pihak PT. DSS diwakili oleh direksi. Pada kesempatan tersebut, pihaknya menunjukkan berkas-berkas yang sudah di upload sesuai dengan dokumen pemilihan.

Disitu lalu ada salah satu dokumen yang dipertanyakan, yakni dokumen KBLI 80100 tentang aktivitas keamanan swasta. Dimana dalam lampirannya disebut belum terverifikasi.

“Dan kita klarifikasi sesuai dengan berita acara nomor 027/9/pokja 5/outsourcing-security/2021, yaitu berita acara pembuktian kualifikasi, dan disana kita menulis klarifikasi mengenai izin KBLI 80100, yang lampirannya belum terverifikasi, ” jelasnya.

Terkait KBLI 80100 ini, kata Ridwanto pihaknya lalu menghubungi ke pusat untuk pengurusan ke Mabes Polri, yang kemudian tidak dipermasalahkan.

“Dan itu pun mengenai lampiran ini terbantahkan dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri, dan disitu sudah ditandatangani oleh bapak Dewa Suyasa,” ungkapnya.

Setelah urusan ini beres, kata Ridwanto pada tanggal 24 Desember 2021 terbitlah BHAP (berita acara hasil pemilihan) belanja jasa tenaga keamanan satpam outsourcing nomor 027/11/pokja 5/outsourcing-security/2021.

Dalam BHAP dijelaskan bahwa PT. DSS secara administrasi telah lulus. Tapi pada tahap evaluasi teknis, tidak lulus dengan alasan lampiran surat pernyataan penyedia tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Alasan yang kedua, tenaga teknis terlampir koordinator tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan karena tidak melampirkan scan ijazah personel yang diusulkan.

Terkait ini, Ridwanto menjelaskan, dalam surat pernyataannya, pihaknya menyediakan sesuai format yang ada di dokumen penawaran teknis.

“Nah, ini kita sudah masukkan dari point A sampai point E, cuma memang di point D ini kita tidak memasukkan yang ditandatangani karena sudah direktur kami yang menandantangani,” jelasnya.

Sementara ijazah scan, dan baru pada masa sanggah tersebut kita upload, yaitu pada tanggal 27 Desember 2021, sementara masa sanggah sesuai jadwal adalah mulai dari tanggal 25 sampai 30 Desember 2021.

Singkat cerita, beberapa point yang menjadi alasan PT. DSS tidak lulus telah diklarifikasi. Sehingga pihaknya merasa semua persyaratan dan dokumen PT. DSS sudah sesuai dengan yang ditentukan, sebagaimana yang disampaikan APENDO.

Yang terakhir, soal KBLI 80100, pihaknya sudah meluruskan dalam hak sanggah. Memang setelah hak sanggah masuk ke Pokja, tidak lama kemudian pada tanggal 31 Desember 2021 terbit surat pemberitahuan tentang pembatalan tender.

Tapi hal itu malah menjadi aneh karena mengapa bukan hak sanggah yang dijawab tapi malah membatalkan tender. Padahal sesuai aturan, hak sanggah itu wajib dijawab maksimal tiga hari setelah hak sanggah diterima.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kata Ridwanto pihaknya menyatakan bahwa Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen hak sanggah dengan benar, dan ada dugaan melakukan pelanggaran.

Seharusnya menurut Ridwanto, Pokja melakukan evaluasi dan memeriksa dokumen hak sanggah yang diajukan, baru menentukan apakah akan melakukan pembatalan tender atau yang lainnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Apresiasi Kreativitas Seni, Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Sudah Bisa Dilaksanakan

Sen Jan 10 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 09/01/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I Sebagai bentuk apresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. […]

Berita Lainnya