https://www.traditionrolex.com/27 Pria Pengangguran Jadi Calo Sabu Divonis 7 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Pria Pengangguran Jadi Calo Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

(Last Updated On: 11/01/2022)

DENPASARFajarbali.com|Pria pengangguran bernama Medi Sanjaya alias Kimo hanya bisa diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang, Selasa (11/1/2022).

 Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. 
 
Perbuatan terdakwa yang ditangkap di Kamar No.804 Hotel Cityzen di Jalan Ciungwanara, Denpasar itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Tapi, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman pidana penjara yang dimohonkan jaksa.

Dimana, sebelumnya jaksa menuntut agar tedakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 3,5 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. 
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar subsider 2 tahun penjara.”Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara,” kata hakim dalam putusanya yang dibacakan dalam sidang daring. 
 
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU I Wayan Sutarta sama-sama menyatakan menerima.”Terdakwa menyatakan menerima putusan ini yang mulia,” ujar pengacara terdakwa dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus yang menyeret terdakwa ini berawal saat petugas dari  BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan  barang narkotika.

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wita di tempat tinggalnya. 
 
“Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung narkotika berupa Metamfetamina yang setelah ditimbang berat keseluruhan 990,05 gram netto,”ungkap jaksa dalam dakwaannya. 
 
Barang bukti sabu itu ditemukan petugas di dalam sebuah tas kain warna hijau di atas Kasur. Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip kosong , dan barang bukti lainnya.
 
Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa barang bukti itu milik orang yang sering dipanggil Ayah. Terdakwa olah Ayah hanya diminta untuk menimbang dan memfoto 10 paket shabu tersebut kemudian mengirimkan fotonya ke Ayah.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perbekel dan Lurah Diminta Objektif Lakukan Validasi Data

Rab Jan 12 , 2022
Dibaca: 20 (Last Updated On: 11/01/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I Menilai masih banyaknya data warga Buleleng yang tidak layak memperoleh program bantuan sosial, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman mendorong seluruh perbekel dan lurah untuk melakukan musyawarah desa (Musdes) guna melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat agar kelayakannya […]

Berita Lainnya