https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Dana Bumdes, Tersangka Jinarka Ditahan Kejaksaan Singaraja - FAJAR BALI
 

Gelapkan Dana Bumdes, Tersangka Jinarka Ditahan Kejaksaan Singaraja

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com | Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya gawah jua. Mungkin hal itu sangat tepat pepatah untuk Ketua BUMDes Pucaksari, Kecamatan Busungbiu  Nyoman Jinarka lantaran terduga menggelapkan dana BUMDes untuk kepentingan diri sendiri akhirnya Kejaksaan Negeri Singaraja, Kamis (5/6/2021) siang kemarin menahan yang bersangkutan.

 

 

 

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Singaraja itu dilakukan setelah yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka kurang lebih tiga tahun silam. Dengan berpakaian rompi oranye, Jinarka digiring oleh petugas kejaksaan naik ke dalam mobil tahanan, untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, juga sebagai Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik sejatinya telah menetapkan Jinarka sebagai tersangka tiga tahun yang lalu, atas dugaan penyelewengan dana BUMDes senilai kurang lebih Rp 250 juta. Namun saat ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik tidak dapat langsung melakukan penahanan lantaran masih menunggu hasil perhitungan dari tim audit.

“Awalnya aduit mau dilakukan oleh BPKP namun hasilnya tidakturun-turun. Saking lamanya, akhirnya kami alihkan ke Inspektorat Buleleng,hingga akhirnya diketahui bahwa BUMDes Pucaksari mengalami kerugian Negara sebesarRp 250 juta lebih. Setelah mendapatkan hasil audit itu lah kami baru bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :
Kasus Kematian Bertambah Dua Orang, Penambahan Terkonfirmasi Masih Terjadi
Tidak Pernah Ada Kasus Terkonfirmasi, Dua Desa di Buleleng Zona Hijau Covid-19

Disinggung terkait modus, Jayalantara menyebut Desa Pucaksari mendapatkan bantuan dana Gerbangsadu sebesar Rp 1.20 Miliar dari Pemprov Bali beberapa tahun lalu. Dana tersebut kemudian dikelola BUMDes yang saat itu diketuai oleh Nyoman Jinarka, untuk unit simpan pinjam dan unit toko. Pada unit simpan pinjam itu lah, tersangka disinyalir menyelewengkan uang milik warga yang sejatinya diberikan untuk membayar cicilan pinjamannya. Uang itu diambil oleh tersangka, untuk keperluan pribadinya.

Sementara di unit toko,tersangka mengambil beberapa barang namun tidak pernah dibayar hingga akhirnya BUMDes itu pailit. Penyelewengan ini diduga dilakukan oleh tersangka sejak 2013 hingga 2018.

“Laporan adanya dugaan penyelewengan dana ini kami terima dariwarga pada tahun 2018. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Saat penyelidikan itu, mungkin karena tersangka tau tindakannya mulai diketahui oleh kejaksaan, tersangka melakukan pengembalian sebesar Rp 3 juta lewat Perbekel Pucaksari. Saat memasuki tahap penyidikan, tersangka juga melakukan pengembaliansebesar Rp 41 juta. Jadi total dana yang sudah dikembalikan sekitar Rp 44 juta.Dana hasil penyelewengan itu digunakan oleh tersangka untuk keperluanpribadinya,” jelasnya.

Setelah dilakukan penahanan kata Jayalantara tim penyidik akanlangsung melimpahkan berkas perkara ke JPU, agar secepatnya P21 ataudilimpahkan ke Pengadilan. Sementara terkait pasal yang disangkakan kepadatersangka Nyoman Jinarka, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidairpasal 3 jo pasal 18 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahunpenjara. (ags)

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Siswa Jembrana Kembali Lolos Paskibraka Nasional

Jum Mei 7 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA – fajarbali.com | Pelajar asal Jembrana kembali lolos seleksi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional.  Save as PDF

Berita Lainnya