DENPASAR-fajarbali.com | Perbuatan pria paruh baya bernama R.M Indra Prayitno (43) memang benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, selain hobi menegak minuman keras, Prayitno juga sering menghajar istrinya yang bernama Ariani.
Ariani, yang tidak tahan dengan kelakuan suaminya itu melapor ke Polisi sehingga kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan, Selasa (11/6/2019). Di muka sidang pimpinan Hakim Ni Made Purnami, saksi korban Ariani menututkan bahwa suaminya (terdakwa) memang sering mabuk. "Setiap mabuk saya selalu menjadi korban kekerasan," akunya muka sidang.
"Seberapa sering suami ibu minum minuman keras," tanya hakim yang dijawab hampir setiap hari. "Berarti sering juga saksi dipukul," tanya hakim lagi yang dijawab dengan anggukan kepala.
Terdakwa sendiri mengakui semua apa yang diterangkan istrinya di muka sidang. "Kamu pernah nggak saat mabuk diikat sama istrimu," tanya Hakim Budi Watsara yang dijawab tidak oleh terdakwa.
"Besok-besok kalau mabuk lagi diikat ke pohon yang banyak semut merahnya mau nggak?," tanya hakim yang dijawab terdakwa tidak mau.
"Ya sudah kalau begitu jangan mabuk lagi, kasian istri dan anak-anak. Saudara sudah tidak muda lagi, jadi jaga kesehatan," timpal hakim Budi Watsara menasehati terdakwa.
Sementara korban Ariani yang ditemui usai bersaksi menyatakan sudah banyak tetangga yang menasehati agar suaminya tidak lagi mabuk mabukan. "Tapi nggak ada yang didengar," ungkap ibu dua anak ini.
Dikatakan pula, sejatinya terdakwa sudah menderita beberapa penyakit, yang salah satunya adalah TBC. "Sudah sakit-sakitan tapi tetap saja tidak mau berhenti mabuk," pungkasnya.
Sementara dalam dakwaan jaksa, terungkap kasus penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menimpa korban ini terjadi pada tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 23.30 WITA.
KDRT ini terjadi di tempat tinggal keduanya di Jalan Akasia XVI Gang Nangka Nomor : 8 Denpasar Timur. Saat itu tanpa sebab yang jelas, terdakwa marah-marah hingga ingin membanting HP milik korban.
Tak sampai di situ, terdakwa lalu mengambil gunting dan mencekik leher korban serta hendak menusuk korban. Beruntung saat itu, kedua anak korban datang dan langsung memegang tangan terdakwa.
Namun demikian, gunting yang ada pada terdakwa sempat melukai leher korban. Akibat perbuatannya terdakwa oleh Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dijerat dengan dua Pasal berlapis.
Yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada dakwaan pertama dan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang yang sama. (eli/Fajar Bali)