Nipu, Anggota Bhayangkari Gadungan Divonis Tiga Tahun

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com | Niswatun Badriyah anggota Bhayangkari gadungan yang terjerat kasus penipuan, Selasa (11/6/2019) divonis tiga tahun penjara. 



Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gede Ginarsa dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang mengaku sebagai istri anggota Polisi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama tiga tahun, ” tegas Hakim Ginarsa dalam amar putusannya. 



Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan menyatakan pikir-pikir. 

Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban, I Ketut Widiantara Udayana. Kepada orang tua korban, terdakwa mengaku anggota Bhayangkari (istri polisi) dan sudah beberapa kali meloloskan orang masuk Akpol.



Karena merasa percaya dengan omongan terdakwa, korban pun meminta kepada terdakwa untuk menjadi anggota polisi. Tidak lama kemudian, terdakwa menghubungi saksi korban ada paket Rp.150 juta dan langsung lolos menjadi anggota polisi.

“Singkat cerita korban dan orang tua korban setuju dengan tawaran terdakwa dan langsung menyanggupi biaya yang ditawarkan oleh terdakwa,”ungkap jaksa Kejati Denpasar itu.



Disebut pula, korban memberikan yang kepada terdakwa dengan cara bertahap hingga mencapai Rp. 639 juta. Bahkan uang diberikan oleh korban melebihi dari harga paket yang ditawarkan terdakwa.

Tapi apa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak terbukti. Sebab, saat mengikuti tes polisi, korban sudah gugur di teras awal (tes psikologi). Namun demikian terdakwa tetap menjanjikan korban berangkat pendidikan walau nyatanya hingga saat ini korban tetap saja tidak berangkat. Sedangkan uang Rp.639 juta yang dikirim oleh korban kepada korban tidak juga dikembalikan, tapi malah digunakan sendiri olah terdakwa. (eli/Fajar Bali)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cuaca Buruk, Pelabuhan Tradisional Ditutup

Sel Jun 11 , 2019
(Last Updated On: )SEMARAPURA-fajarbali.com | Aktivitas penyeberangan dari pelabuhan tradisional di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung menuju ke Nusa Penida, Selasa (11/6/2019) ditutup.

Berita Lainnya