DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Niswatun Badriyah anggota Bhayangkari gadungan yang terjerat kasus penipuan, Selasa (11/6/2019) divonis tiga tahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gede Ginarsa dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang mengaku sebagai istri anggota Polisi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama tiga tahun, " tegas Hakim Ginarsa dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban, I Ketut Widiantara Udayana. Kepada orang tua korban, terdakwa mengaku anggota Bhayangkari (istri polisi) dan sudah beberapa kali meloloskan orang masuk Akpol.
Karena merasa percaya dengan omongan terdakwa, korban pun meminta kepada terdakwa untuk menjadi anggota polisi. Tidak lama kemudian, terdakwa menghubungi saksi korban ada paket Rp.150 juta dan langsung lolos menjadi anggota polisi.










