“Singkat cerita korban dan orang tua korban setuju dengan tawaran terdakwa dan langsung menyanggupi biaya yang ditawarkan oleh terdakwa,”ungkap jaksa Kejati Denpasar itu.
Disebut pula, korban memberikan yang kepada terdakwa dengan cara bertahap hingga mencapai Rp. 639 juta. Bahkan uang diberikan oleh korban melebihi dari harga paket yang ditawarkan terdakwa.
Tapi apa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak terbukti. Sebab, saat mengikuti tes polisi, korban sudah gugur di teras awal (tes psikologi). Namun demikian terdakwa tetap menjanjikan korban berangkat pendidikan walau nyatanya hingga saat ini korban tetap saja tidak berangkat. Sedangkan uang Rp.639 juta yang dikirim oleh korban kepada korban tidak juga dikembalikan, tapi malah digunakan sendiri olah terdakwa. (eli/Fajar Bali)










