https://www.traditionrolex.com/27 Mantan Wagub Sudikerta Disidang, Bantah Semua Tuduhan   - FAJAR BALI
 

Mantan Wagub Sudikerta Disidang, Bantah Semua Tuduhan  

(Last Updated On: 12/09/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikert yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, Kamis (12/9) diadili di PN Denpasar.



Tidak hanya Sudikerta yang diadili di hari yang sama PN Denpasar juga menyidangkan dua rekan Sudikerta, yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Hanya saja, ketiga terdakwa ini diadili dengan berkas yang terpisah.  

Sidang yang dipimpin Hakim Esthar Okatavi itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dan I Ketut Sujaya.  Dalam dakwaan disebut, berawal ketiga terdakwa melakukan proses penggantian SHM No: 5048 seluas 38.680 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu pada bulan Mei 2011.

Para terdakwa melakukan penggantian sertifikat karena mengetahui SHM tersebut disimpan di notaris Nyoman Sudjarni dan tidak boleh diambil oleh siapapun. “Tujuan para terdakwa memohonkan penggantian sertifikat tersebut adalah untuk mendapat keuntungan dengan cara menjual tanah tersebut,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.



Karena adanya permohonan penggantian sertifikat, BPN Badung akhirnya melakukan pengukuran ulang hingga 11 Mei 2011 terbitlah SHM 5048 seluas 38.650 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu yang ditandatangi oleh Tri Nugraha selaku kepala BPN Badung. Di waktu yang sama dilakukan proses terhadap tanah disebelahnya dengan SHM No : 5048 seluas 38.650 menjadi SHM No : 16249 seluas 3.300M2 atas nama I Wayan Wakil.

Singkat cerita, setelah penggantian sertifikat selesai, sekira bulan Januari 2013 saksi korban, Alim Markus bersama Wayan Santoso, sebagaimana  dalam dakwaan mendatangi Sudikerta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Badung di ruang kerjanya. Kedatangan korban adalah mengutarakan maksudnya ingin berinvestasi di Bali.

Nah saat itu, Sudikerta menawarkan kepada Alim Markus dua bidang tangan SHM 5048 seluas 38.650 M2 dan SHM No: 16249 seluas 3.300 M2 yang menurut Sudikerta adalah miliknya dan tidak ada masalah.

Setelah sepakat, korban memerintahkan Henri Kaunang dan Wayan Santoso untuk membahas kelanjutan kerja sama untuk membangun hotel di atas dua SHM di Balangan tersebut.  Selain itu, Sudikerta juga meyakinkan kepada korban terkait keabsahan PT. Pecatu Bangun Gemilang. Bahkan, Sudikerta juga menjanjikan akan mengurus semua jenis perizinan yang dibutuhkan dalam pembangunan villa.

Sudikerta menawarkan harga untuk dua bidang tanah kepada korban adalah Rp. 272.657.000.000. Kemudian terjadi kesepakatan dengan pembagian saham untuk PT. Marindo Investama (Alim Markus) sebesar 50 persen atau Rp 149.971.250.00 dan untuk PT. Pecatu Bangun Gemilang Rp 122.703.750.000.



Atas kesepakatan itu dibuatlah Akta Perjanjian No. 37. tanggal 14 Desember 2013 di Notaris Wimphy Suwigno di Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pelepasan Hak atas tanah SHM 5048 milik Pura Luhur Uluwatu Puri Jambe Calagi Gendong oleh AA Ngurah Agung dan Akta pelepasan hak atas tanah No. 50 dan pelepasan hak SHM No. 16249 milik I Wayan Suandi di Notaris Neli Asih.

Selanjutnya, PT. Marindo Gemilang (Alim Markus) mentransfer uang ke rekening milik PT. Pecatu Bangun Gemilang sebesar Rp 149.971.250.000. Sedangkan atas tanah SHM 50848 seluas 38.650 meter persegi dimohonkan Hak Guna Bangunan dan terbit SHGB No. 5074 atas nama PT. Marindo Gemilang.

Namun, PT. Marindo Gemilang tidak dapat menguasai SHGB tersebut mengingat SHM No. 5048 seluas 38.650 meter persegi yang dilepas haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung kepada PT. Marindo Gemilang adalah palsu yang ternyata SHM asli di notaris Ni Nyoman Sudjarni, sebelumnya sudah dijual ke PT. Dua Kelinci.

Atas perbuatan itu, Sudikerta  dan dua tedakwa lainya dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Usai pembacaan dakwaan, melalui tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Wayan Darmada dan I Nyoman Dilla, Sudikerta membantah isi dakwaan melalui eksepsi yang dibacakan dimuka sidang. Ia mengklaim tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. Alasanya, semua uang yang digunakannya oleh Sudikerta adalah murni uang milik PT. PBG, bukan milik Alim Markus. (eli)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diancam Dibunuh, Atlet Taekwondo Lapor ke Polres Badung

Kam Sep 12 , 2019
Dibaca: 10 (Last Updated On: 12/09/2019)MANGUPURA-fajarbali.com | Tidak gentar ancaman akan dibunuh, Atlet Taekwondo Badung, Muhamad Abdurrahman Wahyu menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Kamis (12/9/2019). Laporan korban diterima penyidik Satreskrim Polres Badung Aiptu I Made Arsana, berdasarkan bukti bukti yang disampaikannya terkait ancaman pembunuhan tersebut.  Save as […]

Berita Lainnya