Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara

”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum ketiga terdakwa pidana masing-masing selama 14 tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/09/2022)

PEMBUNUHAN-Terdakwa pembunuh Jape Rena yang dituntut hukuman 14 tahun penjara.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa Kasus pembunuhan terhadap Jape Rena alias Agus dituntut, Selasa (27/9/2022) masing-masing 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja bersama-sama merampas nyawa orang lain.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum ketiga terdakwa pidana masing-masing selama 14 tahun,” sebut jaksa dalam sidang online di Pengadilan Denpasar.

Baca Juga :Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebelum sampai pada tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korban Jape Rena meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Atas tuntutan itu ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang depan depan.” Kami minta waktu untuk menyusun pembelaan yang mulia,” ujar pengacara para terdakwa.

Baca Juga :Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Tiga Kepala Desa Bersaksi, Terdakwa Kasus Korupsi di Salah Satu Bank BUMN Tersudut

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal saat para terdakwa bersama korban minum arak di Lapangan Renon pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 01.25 WITA.

Usai minum arak, ketiga terdakwa bersama korban pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton di Gudang Gas Sari Darma, Jalan Kusuma Bangsa II Kecamatan Denpasar Utara. Sesampainya di Mess, sekitar pukul 03.10 WITA, Benyamin Haingu meminta kunci gudang kepada Anton untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Pada saat itu Benyamin Haingu melihat ada cekcok mulut antara Daud Nunu Layara (masih dalam pengejaran) dengan korban. Kemudian, Benyamin Langu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih milik Bosnya, sambil membonceng Minto Umbu Rada alias Umbu Munti juga Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu pergi meninggalkan tempat tinggal Anton.

Sedangkan, Daud Nunu Layara sudah terlebih dahulu pergi. Selanjutnya, Benyamin Haingu mengikuti korban, tepat berada di belakangnya. Pada saat berada di Jalan Kesuma Bangsa II, korban datang dari arah belakang sebelah kiri dan menyerempet sepeda motor Benyamin Haingu hingga mengenai knalpot.

Baca Juga : Terungkap dalam Dakwaan, Lahan yang Disewa PT. Titis Sampurna Sempat Ditanami Jagung

Baca Juga : Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja DPRD Badung

Korban pun oleng dan terjatuh di dekat tumpukan batako di pinggir kiri jalan. Lalu, Benyamin Haingu melewati korban yang terjatuh untuk memanggil Daud Nunu Layara dan ia pun memutar balik sepeda motornya dan menuju tempat korban terjatuh. Lalu, Benyamin Haingu juga memutar balik sepeda motornya menuju tempat korban terjatuh.

Tiba di lokasi, Daud Nunu Layara mengambil batako dan memukulkan batu batako tersebut ke wajah korban sebanyak 1 kali. Saat itu Daud berkata “Bang**t kalau kalian tidak pukul, kalian yang kena pukul,” kata Daud Nunu Layara, dengan nada marah kepada Benyamin Haingu,  Minto Umbi Rada alias Umbu Munti dan Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu.

Baca Juga :Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Baca Juga :Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Mendengar teriakan tersebut, mereka langsung menghajar korban dengan menggunakan batako, balok dan juga dengan tangan kosong.  Korban yang sudah tidak berdaya dibawa oleh para pelaku mengarah ke Jalan Pidada I.

Pada saat itu, terdakwa Papi melihat kondisi korban, yang kepalanya sudah banyak berlumuran darah dan gigi depannya patah. Sesampai di Jalan Pidada I Denpasar, terdakwa berhenti dan diikuti  Minto Umbu Rada alias Umbu Munti.

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca Juga :Pasangan Sejoli Mesum Diciduk, Pemerannya Cewek Asal Jakarta, Si Cowok dari Bali

“Simpan disini, disini yang agak sepi,” kata Daud Nunu Layara, sembari Papi Langu Karengu Humba akan menurunkan korban Jape Rina alias Agus  dari atas sepeda motornya. Saat itu, Minto Umbu Rada alias Umbu Munti merobohkan sepeda motor milik korban dan terdakwa  menurunkan korban dari atas sepeda motor, untuk menaruhnya ke dalam selokan.

Sementara, Daud Nunu Layara menaruh 2 buah balok kayu berwarna merah dan hitam diselipkan di bawah sepeda motor milik korban. Selanjutnya, semuanya naik sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat, yang dikendarai Daud Nunu Layara menuju mess terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Lestarikan Budaya, UKM Kesenian Unud Gelar Festival Budaya Nasional 2022

Sel Sep 27 , 2022
Festival Budaya Nasional 2022
UKM Kesenian-126aab17

Berita Lainnya