DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (20/10/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Jerinx.
Agenda ini, benar-benar dimanfaatkan oleh kubu terdakwa dengan menghadirkan 4 saksi meringankan (a de charge) sekaligus dalam sidang yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dari empat saksi tersebut dua diantaranya adalah rekan Jerinx di grup band Superman Is Dead (SID), Eka dan Boby. Sedangkan dua lainnya adalah pasangan suami istri Gusti Ayu Arianti dan i Nyoman Yudi Prasetia Jaya asal Mataram, NTB.
Kesaksian menarik diperoleh dari saksi Gusti Ayu Arianti. Awalnya saksi ditanya oleh hakim apakah saksi mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang dijawab mengerti.
Saksi mengatakan, dia hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya terkait prosedur rapid tes kepada ibu hamil seperti yang pernah dialaminya.
Dimuka sudang, saksi pun akhirnya bercerita tentang apa yang dialami saat hendak melahirkan. Saksi mengatakan, pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, saksi yang mengaku saat itu sedang hamil tua mengalami pecah ketuban.
“Pecah ketuban saya alami saat masih di rumah. Kemudian saya dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai di rumah sakit saya tidak langsung ditangani malah ditanya hasil rapid tes. Kalau belum punya, harus harus rapid tes dulu,” ungkap saksi.
Permintaan untuk melakukan rapid tes, menurut saksi membuatnya harus terus menahan sakit. “Kalau menurut saya, seharusnya kan ditangani dulu masalah yang saya alami untuk menyelamatkan anak dalam kandungan saya, bukan meminta rapid tes,” ujat saksi.
Hakim lalu bertanya kepada saksi apa dampak dari peristiwa yang saksi alami. Mendapat pertanyaan itu, Arianti menjawab, akibat prosedur rapid test yang membuat dirinya lambat ditangani oleh tim medis, anak di dalam kandungannya meninggal dunia.
“Saya kecewa. Saya mau ikut rapid tes supaya cepat ditangani. Karena kalau gak pegang rapid kita gak ditangani. Setelah dirapit saya ke rumah sakit lain. Di sana di UGD jantung anak saya sudah lemah. Itu dikehahui dari alat ang dipasang di perut. Lahirnya anak saya meninggal,” ungkapnya.
“Apa yang anda tau dari terdakwa?,” tanya Adnya Dewi kepada saksi Arianti. Mendapatkan pertanyaan itu, Arianti menjawab jika dirinya mengetahui soal apa yang disuarakan Jerinx terkait prosedur rapid test kepada ibu hamil yang akan melahirkan.
“Dia kan menolak untuk melakukan rapid test kepada ibu hamil. Saya tidak pernah baca postingannya tetapi saya baca di berita-berita kalau Jerinx menolak rapid test kepada ibu hamil. Dan saya setuju. Karena kita gak pernah tau kapan kita harus lahiran,” pungkas Arianti.(eli)