Pengamat Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Diskriminasi Soal Polemik KTP Bali untuk Driver Online

IMG-20250113-WA0009
Aryanto

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Polemik terkait ketentuan penerimaan driver online di Bali kembali mencuat. Sejumlah sopir pariwisata Bali mendesak agar pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan hanya warga yang memiliki KTP Bali yang boleh mendaftar sebagai driver online di wilayah ini.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Bali pada 6 Januari 2025 dan mendapat dukungan dari keempat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Bali pada 12 Januari 2025, saat mereka "masadu" ke Sekretariat DPD RI Bali.

Para sopir pariwisata yang mengajukan usulan ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan lebih memberikan kesempatan kepada warga Bali untuk memperoleh pekerjaan sebagai driver online, serta dapat menanggulangi masalah persaingan dengan para driver dari luar daerah.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA., CRA., menyayangkan adanya pembatasan kesempatan kerja berdasarkan KTP domisili tertentu.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi yang mengatur hak setiap warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah tanpa diskriminasi.

Menurut Togar dalam hal penerimaan kerja mewajibkan hanya untuk KTP wilayah tertentu dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan berpotensial pemecah belah dalam hal mencari nafkah.

"Hal ini bisa dilihat dari ketentuan terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi artinya tidak ada Diskriminasi dalam mencari nafkah dan itu tertulis dalam Pasal 27 ayat 1," kata Togar dalam keterangannya , Senin (13/1/2025).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top