https://www.traditionrolex.com/27 Pemasangan Police Line di Vila Adara 14 Dibilang tidak Sah, Ini Kata Pemiliknya - FAJAR BALI
 

Pemasangan Police Line di Vila Adara 14 Dibilang tidak Sah, Ini Kata Pemiliknya

Tapi dalam perjalanannya, status quo dihentikan dan pihak terlapor melakukan penggantian kunci.” Karena kunci diganti, otomatis kan saya selaku pemilik vila tidak bisa masuk,” jelasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/02/2024)

Yoga Satria didampingi Managing Director SS BARAK Law Firm Trisna Sandya Maharani.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pernyataan Monica Christin selaku kuasa hukum Adam Richard Swope (33) asal Amerika Serikat terkait sengketa villa Adara No. 14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang dipasangi garis polisi oleh penyidik Polresta Denpasar pada tanggal 29 Desember 2023 ditanggapi oleh pihak pelapor.

Pelapor, Yoga Satria (sebelumnya disebut YS) yang tidak lain adalah pemilik sah dari vila yang menjadi sengketa itu pun meluruskan beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Monica yang termuat di beberapa media di Bali. 

Yoga Satria yang didampingi Managing Director SS BARAK Law Firm Trisna Sandya Maharani, awalnya membenarkan dan mengetahui jika antara Adam selaku Director PT The Swope Properties dengan Ni Luh Mega Mariyani memiliki perjanjian kerjasama dan pemasaran selama 15 Tahun atas villa (Villa Adara) mulai 1 Oktober 2022 sampai 1 Oktober 2037.

BACA Juga : Polres Kawasan Bandara Gagalkan Tiga Pria Madura Pesta Sabu di Kamar Kos

“Saya sebagai warga negara yang mengerti hukum sangat menghargai perjanjian itu,” sebut Yoga Satria yang ditemui di kantornya, Senin (19/2/2024). Namun ada beberapa hal yang membuat Yoga harus melaporkan Adam ke polisi. Yang pertama, Yoga sebagai pemilik sah atas vila itu saat ini tidak memiliki akses masuk ke villa setelah kunci pintu villa diganti oleh pihak terlapor.

“Akibat kunci diganti oleh mereka (terlapor) saya sebagai pemilik vila tidak bisa masuk,” ujar Yoga. Memang diakuinya, sebelumnya villa itu sempat di status quo-kan.”Artinya begini, antara saya dengan pihak Adam selaku pengelola sama-sama memegang kunci vila sehingga sama sama memiliki akses untuk masuk ke villa,” ungkap pria yang juga seorang pengacara ini.

Tapi dalam perjalanannya, status quo dihentikan dan pihak terlapor melakukan penggantian kunci.” Karena kunci diganti, otomatis kan saya selaku pemilik vila tidak bisa masuk,” jelasnya. Atas hal itu, Yoga mengaku tidak terima dan melaporkan terlapor ke polisi atas dugaan tindak pidana pengerusakan.

BACA Juga : Lawan Arus, Pemotor Asal China Tabrak Pria Asal Bondowo Hingga Tewas

Tak hanya itu, laporannya juga dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV saat penggantian kunci pintu masuk villa. “Pertanyaan saya, apakah dengan mengganti kunci sehingga saya sebagai pemilik villa tidak bisa masuk itu bukan merupakan tindak pidana, apalagi saat melakukan penggantian kunci ada proses dimana saat mengganti menggunakan mesin berupa bor yang sudah pasti itu kan merusak, karena itulah saya melaporkan pengerusakan,” terang Yoga.

Sementara menanggapi pernyataan pengacara terlapor tentang tidak ada kaitannya antara pelaporan pidana yang dilaporkan pelapor dengan pemasangan garis polisi di villa, Yoga menanggapi dengan enteng. Dia mengatakan, bahwa apaka tindakan terlapor mengganti kunci villa dengan menggunakan bor untuk membuka kunci apakah itu bukan merupakan tindak pidana pengerusakan?

“Jadi kalau dibilang pemasangan police line tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang saya laporkan itu saya anggap keliru. Bagi saya tindakan polisi dengan memasang garis polisi di vila merupakan tindakan yang benar dan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Yoga.

BACA Juga : 1.097 Pemilih WBP Coblos di TPS Khusus Lapas Kerobokan

Yang terakhir kata Yoga, dia tidak hanya melaporkan terlapor dengan satu laporan, Yoga menyebut setidaknya ada lima laporan yang saat ini sedang berproses di polisi.” Hanya saya saat ini baru perkara 406 (pengrusakan ) yang sudah masuk dalam tahap selanjutnya, untuk yang lain saat ini masih dalam proses,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Monica Christin selaku kuasa hukum Adam Richard Swope (33) asal Amerika Serikat mengatakan bahwa kliennya Monica menjelaskan, memang sebelumnya antara kliennya ada persoalan dengan mantan kuasa hukumnya, YS.”Akibat persoalan itu, YS melaporkan klien kami dengan sejumlah tindak pidana, yang salah satunya adalah memasuki pekarangan tanpa izin, serta pasal pengrusakan,” sebut Monica.

BACA Juga : Sambil Menangis, WN Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Minta Maaf

Tidak hanya itu, Monica juga menyebut jika kliennya juga dilaporkan beberapa tindak pidana lain. Namun menurut Monica, semua laporkan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemasangan Police line di villa No 14 tersebut.

Monica menjelaskan, pihaknya juga pernah menanyakan ke pihak penyidik bagian pihaknya bisa dikatakan melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan kepada kliennya,”Tetapi pihak penyidik tidak menjelaskan apapun kepada kami,” jelasnya saat itu.W-007

 Save as PDF

Next Post

Perkuat Potensi Wisata, Sanur Kulinerun Kembali Digelar

Sel Feb 20 , 2024
Dibaca: 971 (Last Updated On: 20/02/2024) Press konferensi 2nd Sanur Kulinerun 2024, Senin (19/2) di Hotel Prama Sanur DENPASAR- Fajar Bali |The 2nd Sanur Kulinerun 2024, kembali digelar pada 3 Maret 2024 mendatang dalam rangka memperkuat potensi wisata khususnya wilayah Sanur. Acara ini akan dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif […]

Berita Lainnya