Kepergok Bawa Jerigen, Dua Pengecer Bensin Dibekuk

Jual Eceran ke Masyarakat

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/09/2022)

 

MENGWI -fajarbali.com |Sebelum pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, dua oknum masyarakat ini yakni Haris (34) dan Sanhaji (43) buru-buru pergi ke SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, pada Selasa 30 Agustus 2022. 
 
Dengan semangat 45, mereka membawa 4 jerigen dengan tujuan akan membeli bensin Pertalite sebelum kenaikan harga BBM 3 September 2022. Ternyata disana banyak juga masyarakat yang membeli dengan jerigen. Mereka pun rela berdesak-desakan mengantre mengular untuk mendapatkan bensin Pertalite. 
 
Namun saat mengantre di SPBU anggota Satreskrim Polres Badung datang mengerebek. Belasan warga yang ngantre berhasil lolos dari penyergapan Polisi. Nahas bagi keduanya ditangkap tanpa perlawanan. 
 
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Ledy Defretes kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung. 
 
“Keduanya kedapatan sedang membeli bensin menggunakan empat jerigen ukuran besar. Bensin bensin itu dimuat mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ,” bebernya didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa dalam gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Minggu 4 September 2022. 
 
Dalam pengakuan kedua tersangka, ratusan liter bensin dari empat jerigen itu akan dijual kembali secara eceran. Pihak kepolisian masih mendalami apakah tersangka menjual lagi ke orang lain. 
 
“Mereka menjualnya ke masyarakat atau pedagang bensin eceran atau buka usaha sendiri, masih kami akan selidiki,” terang perwira lulusan Akpol Tahun 2002 ini. 
 
Keterangan tambahan dari AKP Putu Ika Prabawa menegaskan bahwa menjual dan membeli bensin menggunakan jerigen itu dilarang. Terkecuali untuk orang-orang yang memiliki izin seperti nelayan yang sudah mengantongi izin. 
 
Sehingga dalam kasus ini pihak SPBU yang menjual bensin eceran kepada tersangka akan diberikan sanksi administrasi. 
 
“Kami dari kepolisian memang dilema dalam mengambil tindakan. Kalau ditindak pedagang eceran itu pasti diprotes karena mereka pedagang kecil, padahal sebenarnya itu sudah salah,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Warning Ke-3, Sebanyak 707 Pedagang Akan Dicabut Haknya Berjualan di PRG

Sen Sep 5 , 2022
"Keseluruhan tempat kios, toko, los dan lapak sebanyak 1.841 dan terisi sebanyak 1.134 dan tidak terisi 707 tempat," jelasnya. 
IMG-20220905-WA0011-84160131

Berita Lainnya