Tapi dalam perjalanannya, status quo dihentikan dan pihak terlapor melakukan penggantian kunci.” Karena kunci diganti, otomatis kan saya selaku pemilik vila tidak bisa masuk,” jelasnya.
kasus vila
memang sebelumnya antara kliennya ada persoalan dengan mantan kuasa hukumnya, YS
JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.