https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Sewa Menyewa Villa, Richy Ardana Yasa Alias Rey Dituntut 2 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Kasus Sewa Menyewa Villa, Richy Ardana Yasa Alias Rey Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/12/2023)

Terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey didampingi kuasa hukumnya.Foto/eli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Kamis (28/12) kemarin. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sama dengan mangan Istrinya Desak Made Mahayana disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA Juga : Sebulan Menjelang Akhir Tahun, BNNP Bali Gagalkan Pasokan 8 Kg Ganja ke Bali

Jaksa dalam tuntutan juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sri Lestari mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas tuntutan itu, Rey melalui kuasa hukumannya memohon untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelum sidang ditutup, Rey yang nampak kecewa secara spontan memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Atas pemohonan itu hakim menjawab jika permohonan itu bisa disampaikan dalam pembelaannya.

BACA Juga : Kecelakaan Lalu lintas Selama Setahun Tewaskan 632 Orang, Mayoritas Korban Naik Motor

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa Rey  meminta istrinya untuk menawarkan sebuah vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.

Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat vila tersebut. Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa villa selama lima tahun dengan harga Rp180 juta per tahun.

BACA Juga : Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2023, 100 Warga Asing Ditangkap

Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) kepada istri terdakwa DMM sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 April 2019. Namun permasalahan kemudian mencuat ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa.

Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp 845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa. Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat villa tersebut telah dijadikan jaminan utang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian hutang ini mencapai nilai yang fantastis yakni Rp18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.

BACA Juga : Hasil Evaluasi Kamtibmas Setahun, Polda Bali Tangani 4142 Kasus, 75 Persen Tuntas

Villa yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa. JPU Sulasmi menyebutkan RAY terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya.W-007

 Save as PDF

Next Post

KPU Ingatkan Pemilih yang Gunakan KTP-el, Harus Mencoblos di Wilayah KTP Tersebut Dikeluarkan

Kam Des 28 , 2023
Namun, jika masyarakat yang tidak mendapatkan cuti/libur saat Pemilu berlangsung lanjutnya, bisa mengurus surat pindah memilih atau DPTb.
IMG_20231228_191614_223

Berita Lainnya