Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan
sri lestari
Sambil menangis, pria yang akrab disapa Rey ini mengungkapkan bahwa dia sama sekali tidak ada niat untuk menipu korban Sri Lestari
JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.