DENPASAR - Fajarbali.com | Dua orang perempuan bernama Ni Made Weni (46) dan Putu Eka Arini (35) belum lama ini duduk di kursi persidangan karena diduga melakukan tindak pidan penggelapan ditempatnya bekerja.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, sudah masuk pada agenda pembuktian alias pemeriksaan saksi-saksi."Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksa saksi," ujar Bambang Purwanto, kuasa hukum kedua terdakwa, Senin (04/10/2021).
Kasus ini menurut pengacara yang akrab disapa Bambang, ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya. Sebagaimana dalam dakwaannya dikatakan, kedua terdakwa merupakan karyawan Toko Wiswa Karya (WK) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Utara No. 99 X, Denpasar.
Di toko milik saksi korban I Nyoman Cenik Suranta, terdakwa Ni Made Weni selaku kepala toko/kepala kasir sementara Putu Eka Arini selaku kepala acounting.
Selaku kepala toko, Made Weni mempunyai tugas dari pagi melayani konsumen membuat nota atas barang yang dibeli, menerima uang pembayaran dari konsumen untuk selanjutnya ditaruh pada meja kasir bersama para kasir lainnya yaitu Ayu Prastiani Liquina, Siti Zulaikah, Ni Kadek Kris Wahyuni dan Wayan Sri Widiantari.
Selanjutnya dari jam 14.00 Wita, Made Weni bertugas di belakang meja kasir untuk menghitung dan merapikan atas uang hasil penjualan serta menyiapkan uang hasil penjualan sesuai jumlah yang tertuang pada rekapan laporan harian.
Sedangkan Putu Eka Arini selaku kepala accounting mempunyai tugas menginput nota penjualan dan nota pembelian pada system di computer, mengecek orderan barang, membuat laporan harian dan laporan bulanan.










