Terhadap uang hasil penjualan yang ada di kasir, setelah jam 14.00 Wita dirapikan dan hitung jumlahnya oleh Ni Made Weni, sore harinya Putu Eka Arini memberitahukan tentang jumlah atau besaran penjualan yang telah diinput ke system kepada terdakwa Ni Made Weni dan juga mengirim melalui group WA (WK Officer).
Kemudian, Ni Made Weni menyiapkan uang tersebut untuk selanjutnya diambil I Nengah Sudana dan diberikan kepada saksi Komang Onik Putriani untuk disetorkan ke Bank BRI keesokan harinya.
Terungkapnya perbuatan kedua terdakwa bermula dari kecurigaan saksi Komang Onik Putriani ketika melakukan penyetoran atas uang hasil penjualan pada Bank BRI Cabang Gatsu.
Di mana sering terjadi selisih antara nominal yang tertera pada nota dengan fisiknya. Saksi Komang Onik bersama Ni Putu Desi Yuliantari kemudian menuju gudang untuk melakukan pengecekan, Senin (27/7/2020).
Di sana saksi akhirnya mengetahui bahwa data yang diinput pada system tidak sesuai dengan nota penjualan. Sebagai contoh pada nota penjualan tertera jumlah besi yang terjual sebanyak 10 biji, namun yang dinput pada system hanya 4 biji, begitu yang dilakukan seterusnya.
Selanjutnnya saksi Komang Onik Putriani bersama Ni Putu Desi Yuliantari mengumpulkan data yang ada dan mengeprint data yang diinput pada system untuk dilaporkan kepada pemilik I Nyoman Cenik Suranta.
Dari data yang terkumpul, kedua terdakwa diketahui telah mengambil sebagian uang penjualan besi baja Toko Wiswa Karya (WK) sejak Maret 2015 sampai dengan Juli 2020.










